PULUHAN advokat dari berbagai daerah di Jawa Barat mengajukan diri untuk mendampingi Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Muchtar Efendi, salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi alias Perong mengatakan, terjadi perubahan dalam tim kuasa hukum Pegi. “Perubahannya itu, karena ada penambahan yang lumayan besar dari penasehat hukum yang akan mendampingi calon klien kami,” jelas Muchtar, Kamis (30/5/2024).
Menurut Muchtar, saat ini total sudah ada 64 pengacara yang ingin menjadi kuasa hukum Pegi dari berbagai daerah di Jabar. Dan kemungkinan masih bisa terus bertambah. “Ini menunjukkan bahwa antusias dari rekan-rekan ini sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang kini berkembang dan menjadi perhatian banyak pihak,” tuturnya.
Muchtar menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengajukan penangguhan penahanan Pegi kepada Polda Jabar. Kuasa hukum menilai bahwa penangguhan penahanan merupakan hak kliennya. “Penangguhan penanganan itu hak tersangka, kita akan mengajukan penangguhan,” tegasnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar. Setelah didapati penjelasan, ia menyebut akan segera menyampaikan alasan penangguhan kepada media massa.
“Alasan penangguhan dijelaskan setelah ada penjelasan dari pihak berwenang dikabulkan atau tidak. Biar tidak salah menyampaikan biar semua clear,” lanjutnya.
Sebagai kuasa hukum tersangka, Muchtar pun telah meminta salinan beritaacara pemeriksaan (BAP) kasus Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jabar. Namun Polda Jabar belum dapat memberikan berkas, sebab harus mendapatkan disposisi dari pimpinan Polda Jabar.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul, Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron selama 8 tahun.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara. Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas. (Rava/S-01)