Kuasa Hukum Pegi Setiawan Klaim Kliennya Siap Didampingi 64 Pengacara

PULUHAN advokat dari berbagai daerah di Jawa Barat mengajukan diri untuk mendampingi Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Muchtar Efendi, salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi alias Perong mengatakan, terjadi perubahan dalam tim kuasa hukum Pegi. “Perubahannya itu, karena ada penambahan yang lumayan besar dari penasehat hukum yang akan mendampingi calon klien kami,” jelas Muchtar, Kamis (30/5/2024).

Menurut Muchtar, saat ini total sudah ada 64 pengacara yang ingin menjadi kuasa hukum Pegi dari berbagai daerah di Jabar. Dan kemungkinan masih bisa terus bertambah.  “Ini menunjukkan bahwa antusias dari rekan-rekan ini sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang kini berkembang dan menjadi perhatian banyak pihak,” tuturnya.

BACA JUGA  Polda Jabar Tangkap 372 Tersangka Kasus Narkotika

Muchtar menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengajukan penangguhan penahanan Pegi kepada Polda Jabar. Kuasa hukum menilai bahwa penangguhan penahanan merupakan hak kliennya. “Penangguhan penanganan itu hak tersangka, kita akan mengajukan penangguhan,” tegasnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar. Setelah didapati penjelasan, ia menyebut akan segera menyampaikan alasan penangguhan kepada media massa.

“Alasan penangguhan dijelaskan setelah ada penjelasan dari pihak berwenang dikabulkan atau tidak. Biar tidak salah menyampaikan biar semua clear,” lanjutnya.

Sebagai kuasa hukum tersangka, Muchtar pun telah meminta salinan beritaacara pemeriksaan (BAP) kasus Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jabar. Namun Polda Jabar belum dapat memberikan berkas, sebab harus mendapatkan disposisi dari pimpinan Polda Jabar.

BACA JUGA  Polda Jabar Pasti Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul, Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron selama 8 tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya  masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara. Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas. (Rava/S-01)

BACA JUGA  Polda Jabar masih Buru Dua Buronan Kasus Perdagangan Bayi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sri Sultan Berharap Inacraft Festival Jadi Jembatan ke Pasar Global

GUBERNUR DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut, INACRAFT Festival 2026 berpotensi menjadi jembatan strategis untuk membawa kerajinan Indonesia, khususnya Yogyakarta, menembus pasar global. Selain itu juga membuka peluang kemitraan…

Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung di Berbah

PEMERINTAH Kabupaten Sleman bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0732/Sleman resmi memulai pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026. Peresmian program lintas sektoral yang akan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemerintah Janji Aturan JHT dan Outsourcing Rampung Akhir Juli

  • July 15, 2026
Pemerintah Janji Aturan JHT dan Outsourcing Rampung Akhir Juli

Sri Sultan Berharap Inacraft Festival Jadi Jembatan ke Pasar Global

  • July 15, 2026
Sri Sultan Berharap Inacraft Festival Jadi Jembatan ke Pasar Global

UGM Terapkan Kurikulum Baru Mulai Semester Gasal 2026/2027

  • July 15, 2026
UGM Terapkan Kurikulum Baru Mulai Semester Gasal 2026/2027

Punya Kesamaan Genetik dengan Manusia, Ikan Zebra Bisa jadi Model Riset Biomedis

  • July 15, 2026
Punya Kesamaan Genetik dengan Manusia, Ikan Zebra Bisa jadi Model Riset Biomedis

Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung di Berbah

  • July 15, 2026
Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung di Berbah

Bandara Husein Sastranegara Bandung Resmi Sandang Kata Internasional

  • July 15, 2026
Bandara Husein Sastranegara Bandung Resmi Sandang Kata Internasional