Kuasa Hukum Pegi Setiawan Klaim Kliennya Siap Didampingi 64 Pengacara

PULUHAN advokat dari berbagai daerah di Jawa Barat mengajukan diri untuk mendampingi Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Muchtar Efendi, salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi alias Perong mengatakan, terjadi perubahan dalam tim kuasa hukum Pegi. “Perubahannya itu, karena ada penambahan yang lumayan besar dari penasehat hukum yang akan mendampingi calon klien kami,” jelas Muchtar, Kamis (30/5/2024).

Menurut Muchtar, saat ini total sudah ada 64 pengacara yang ingin menjadi kuasa hukum Pegi dari berbagai daerah di Jabar. Dan kemungkinan masih bisa terus bertambah.  “Ini menunjukkan bahwa antusias dari rekan-rekan ini sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang kini berkembang dan menjadi perhatian banyak pihak,” tuturnya.

BACA JUGA  Polda Jabar Ungkap berbagai Kasus yang Ditangani

Muchtar menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengajukan penangguhan penahanan Pegi kepada Polda Jabar. Kuasa hukum menilai bahwa penangguhan penahanan merupakan hak kliennya. “Penangguhan penanganan itu hak tersangka, kita akan mengajukan penangguhan,” tegasnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar. Setelah didapati penjelasan, ia menyebut akan segera menyampaikan alasan penangguhan kepada media massa.

“Alasan penangguhan dijelaskan setelah ada penjelasan dari pihak berwenang dikabulkan atau tidak. Biar tidak salah menyampaikan biar semua clear,” lanjutnya.

Sebagai kuasa hukum tersangka, Muchtar pun telah meminta salinan beritaacara pemeriksaan (BAP) kasus Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jabar. Namun Polda Jabar belum dapat memberikan berkas, sebab harus mendapatkan disposisi dari pimpinan Polda Jabar.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimistis Kliennya Bebas

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul, Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron selama 8 tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya  masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara. Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas. (Rava/S-01)

BACA JUGA  Polda Jabar Buka Hotline Khusus untuk Tangani Kasus Vina Cirebon

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wakil Bupati Sleman Minta Kendalikan Harga Saat Nataru

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa meminta  High Level Meeting untuk memantapkan kolaborasi dan sinergi dalam mengendalikan harga menyambut hari raya Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Serta menjaga ketersediaan stok…

Kabupaten Lebak Darurat Banjir dan Longsor

RIBUAN rumah terendam banjir di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selain banjir juga terjadi longsor dan pohon tumbang. Kondisi darurat banjir di Kabupaten Lebak. Banjir terjadi akibat debit air sejumlah sungai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Masih Ada 0,68 Persen NIK yang belum Dipadankan

  • December 4, 2024
Masih Ada 0,68 Persen NIK yang belum Dipadankan

Datangi Ponpes Ora Aji, Sonhaji Maafkan Gus Miftah

  • December 4, 2024
Datangi Ponpes Ora Aji, Sonhaji Maafkan Gus Miftah

Menangi Sengketa Pemilu, Eep Minta Keadilan Mahkamah Partai

  • December 4, 2024
Menangi Sengketa Pemilu, Eep Minta Keadilan Mahkamah Partai

Pertamina Tambah Layanan Menghadapi Liburan Nataru

  • December 4, 2024
Pertamina Tambah Layanan Menghadapi Liburan Nataru

KPU Kota Bandung Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada Bandung

  • December 4, 2024
KPU Kota Bandung Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada Bandung

Wakil Bupati Sleman Minta Kendalikan Harga Saat Nataru

  • December 4, 2024
Wakil Bupati Sleman Minta Kendalikan Harga Saat Nataru