
DIREKTORAT Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi digital, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan di media sosial.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangan persnya, Selasa (11/11) pagi. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (10/11).
“Gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk tersangka, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik. Proses ini juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar penyidikan berjalan transparan dan akurat,” ujar Kombes Pol Artanto.
Kasus ini bermula dari aksi tersangka yang diduga memanipulasi wajah sejumlah korban, termasuk siswi dan alumni, ke dalam konten bermuatan pornografi dan kemudian menyebarkannya melalui media sosial. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian moral dan psikologis bagi para korban.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial dan file digital milik tersangka, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi dan Pasal 51 ayat (1) Jo.
Kemudian Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan di dunia maya.
Pelaku terancam hukuman penjara 6 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
“Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng berkomitmen untuk bertindak profesional dan mengutamakan perlindungan korban. Kami juga menurunkan tim trauma healing serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan KPAI untuk memberikan pendampingan bagi korban anak,” tambah Artanto. (Htm/S-01)







