Polda Jateng Ungkap Penipuan Penerimaan Taruna Akpol 2025

KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus penipuan bermodus penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2025 yang merugikan korban hingga Rp2,65 miliar.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, Rabu (5/11), dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta pejabat utama lainnya.

Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan.

“Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Setelah uang diserahkan bertahap, ternyata korban tidak lolos seleksi,” ungkap Latif.

BACA JUGA  Kompolnas, Komnas Ham, dan KPAI Pantau Kasus Penembakan di Semarang

Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, kasus tersebut terjadi di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang pada Desember 2024 hingga April 2025.

Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

Penyidik menetapkan empat tersangka, yakni dua oknum anggota Polri berinisial AUK (38) dan FR (41), serta dua warga sipil SAP (54) dan JW (43).

Salah satu pelaku, SAP, bahkan sempat mengaku sebagai adik kandung pejabat tinggi Polri untuk meyakinkan korban. Namun, penyelidikan membuktikan bahwa klaim tersebut tidak benar.

“Modus para pelaku adalah mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di Polri dan menjanjikan kelulusan calon taruna dengan imbalan uang. Korban menyerahkan uang hingga Rp2,65 miliar,” jelas Dwi.

Polisi menyita bukti transfer antar rekening, dokumen pernyataan, uang tunai Rp600 juta, dan dua unit telepon genggam.

BACA JUGA  Warga Korban TPPO Minta Bantuan Gubernur Jateng

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Penerimaan Taruna Akpol gratis

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, dua oknum anggota Polri yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani tahanan tempat khusus selama 30 hari.

Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman juga mengingatkan masyarakat bahwa proses rekrutmen anggota Polri, termasuk Akpol, tidak dipungut biaya alias gratis.

“Yang perlu disiapkan hanya empat hal: kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kesehatan rohani dan psikologis, serta kecerdasan akademik. Tidak ada jalan pintas lainnya,” tegasnya. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Polda Jateng Libatkan LPSK dalam Kasus Mahasiswa Unnes

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

KEBERADAAN Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau yang kini dikenal sebagai Tempat Pemrosesan Akhir masih menjadi tantangan serius dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Banyak TPA yang belum dilengkapi instalasi pengolahan lindi secara…

Angelina Jolie Bicara Terbuka soal Mastektomi

AKTRIS Hollywood Angelina Jolie secara terbuka memperlihatkan bekas luka operasi mastektomi gandanya dalam sebuah wawancara terbaru. Peraih Oscar berusia 50 tahun itu mengungkapkan alasannya kepada TIME France mengapa kini memilih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

  • December 16, 2025
Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

Angelina Jolie Bicara Terbuka soal Mastektomi

  • December 16, 2025
Angelina Jolie Bicara Terbuka soal Mastektomi

Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

  • December 16, 2025
Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

The Gaia Hotel Bandung Hadirkan Festive Season Tutup 2025

  • December 16, 2025
The Gaia Hotel Bandung Hadirkan Festive Season Tutup 2025

OJK Raih Penghargaan Badan Publik Terbaik Nasional

  • December 16, 2025
OJK Raih Penghargaan Badan Publik Terbaik Nasional

AHY: Pemulihan Infrastruktur Sumatra Butuh Rp51 Triliun

  • December 16, 2025
AHY: Pemulihan Infrastruktur Sumatra Butuh Rp51 Triliun