
POLDA Jawa Tengah siap mengimplementasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi, sistem tilang elektronik yang menjadi bagian dari transformasi digital Polri di bidang lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers di Ditlantas Polda Jateng, Selasa (21/10). Ia didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dan Dirlantas Kombes Pol Pratama Adhyasastra.
Menurut Kakorlantas, penerapan ETLE bukan sekadar digitalisasi, tetapi perubahan budaya kerja menuju penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Transformasi ini bukan hanya sistem, tapi juga kultur. Polantas tidak boleh punya musuh. Bahkan pelanggar pun harus kita rangkul,” ujarnya.
Ia menyebut, 95 persen penindakan pelanggaran akan dilakukan melalui ETLE, sementara sisanya secara manual. Sistem ini diharapkan mengurangi potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Kecelakaan menurun
Berdasarkan data Operasi Ketupat 2025, angka fatalitas kecelakaan lalu lintas berhasil ditekan hingga 51 persen, sementara jumlah kasus turun 31 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra menegaskan, jajarannya siap melaksanakan kebijakan Korlantas Polri. “Kami berkomitmen memperluas jangkauan ETLE dan meningkatkan profesionalitas anggota dalam pelayanan publik,” katanya.
Penerapan ETLE Nasional Presisi diharapkan menjadi tonggak penting menuju Polantas modern, humanis, dan berintegritas. (Htm/N-01)








