Aliansi Jogja Memanggil Tuntut Transparansi Penangkapan Aktivis

ALIANSI Jogja Memanggil mendesak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) transparan terkait penangkapan empat warga sipil yang diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa ricuh pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Juru Bicara Aliansi Jogja Memanggil, Marsinah, menilai penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Tanpa prosedur yang benar, tindakan polisi dapat dikatakan sebagai penculikan warga negara. Polisi seolah mencari kambing hitam atas rangkaian tindak kekerasan yang terjadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9).

Aliansi juga menyebut penangkapan dilakukan tanpa alat bukti yang kuat dan terkesan serampangan. Mereka baru mengetahui secara resmi adanya empat warga sipil ditetapkan sebagai tersangka setelah konferensi pers Polri pada Rabu (24/9). Namun, menurut Marsinah, tim hukum yang hendak memberikan pendampingan dipersulit sehingga para tersangka tidak mendapat akses bantuan hukum.

BACA JUGA  252 Polisi dan ASN Polri Polda DIY Naik Pangkat

“Bahkan, Polda DIY memaksa para demonstran menggunakan kuasa hukum pilihan kepolisian, tegasnya.

Aliansi menyoroti kasus penangkapan seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta bernama Perdana Arie. Saat aksi massa 29 Agustus di depan Polda DIY, Perdana sempat menjadi korban hingga mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke RS Bhayangkara. Namun, ia kemudian ditangkap tanpa surat penangkapan maupun pemanggilan resmi.

Atas peristiwa ini, Aliansi Jogja Memanggil mendesak Polda DIY untuk:

  1. Membuka akses bantuan hukum bagi warga sipil yang ditangkap.
  2. Transparan mengumumkan identitas mereka yang masih ditahan.
  3. Membebaskan para aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Kapolda DIY Pimpin Serah Terima Jabatan Tiga Pamen

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak