Aliansi Jogja Memanggil Tuntut Transparansi Penangkapan Aktivis

ALIANSI Jogja Memanggil mendesak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) transparan terkait penangkapan empat warga sipil yang diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa ricuh pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Juru Bicara Aliansi Jogja Memanggil, Marsinah, menilai penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Tanpa prosedur yang benar, tindakan polisi dapat dikatakan sebagai penculikan warga negara. Polisi seolah mencari kambing hitam atas rangkaian tindak kekerasan yang terjadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9).

Aliansi juga menyebut penangkapan dilakukan tanpa alat bukti yang kuat dan terkesan serampangan. Mereka baru mengetahui secara resmi adanya empat warga sipil ditetapkan sebagai tersangka setelah konferensi pers Polri pada Rabu (24/9). Namun, menurut Marsinah, tim hukum yang hendak memberikan pendampingan dipersulit sehingga para tersangka tidak mendapat akses bantuan hukum.

BACA JUGA  Kapolda Pimpin Pemeriksaan Senjata Api Anggota Polda DIY

“Bahkan, Polda DIY memaksa para demonstran menggunakan kuasa hukum pilihan kepolisian, tegasnya.

Aliansi menyoroti kasus penangkapan seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta bernama Perdana Arie. Saat aksi massa 29 Agustus di depan Polda DIY, Perdana sempat menjadi korban hingga mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke RS Bhayangkara. Namun, ia kemudian ditangkap tanpa surat penangkapan maupun pemanggilan resmi.

Atas peristiwa ini, Aliansi Jogja Memanggil mendesak Polda DIY untuk:

  1. Membuka akses bantuan hukum bagi warga sipil yang ditangkap.
  2. Transparan mengumumkan identitas mereka yang masih ditahan.
  3. Membebaskan para aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Kapolda DIY Lepas 100 Anggota Brimob ke Papua

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (14/8). Sugiri dinyatakan terbukti secara sah…

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

GEMPA bumi magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi. Akibatnya banyak bangunan dan rumah warga rusak parah. Selain itu dua orang warga meninggal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden