
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta membenarkan penangkapan seorang aktivis Social Moveent Institute yang juga aktivis Aksi Kamisan bernama Muhammad Fakhrurrozi alias Paul di wilayahnya
Kasubbid Penum Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW menjelaskan, penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Timur.
“Jadi, proses hukumnya yang menangani juga Polda Jawa Timur. Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan saja, karena penangkapannya di DIY,” kata Verena.
Penangkapan terhadap aktivis Muhammad Fakhrurrozi itu diunggah oleh sejumlah rekannya melalui berbagai media sosial.
Tanpa surat pengenal
Salah satu unggahan di platform X (twitter) oleh akun Kalis Mardiasih mengungkap kronologi penangkapan. Disebutkan, sejumlah orang mendatangi tempat tinggal Paul pukul 14.35 WIB. Setelah memanggil-manggil nama Paul akhirnya Paul keluar dan menemui orang-orang yang berada di halaman rumahnya dan rata-rata mengenakan baju seragam mirip Satpol PP.
Orang-orang tersebut datang tanpa membawa surat pengenal, surat perintah penahanan atau surat lainnya dan langsung membawa Paul. Sedangkan orang lain kemudian membawa ponsel, laptop dan lainnya.
Dibawa ke Surabaya
Setelahnya Paul dibawa ke Surabaya dan pukul 21.30 WIB sudah tiba di Mapolda Jawa Timur.Verena kembali menegaskan, penangkapan dan proses hukum dilakukan oleh jajaran Polda Jati.
“Benar adanya penangkapan tersebut dan proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim, jadi Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan saja karena ditangkapnya di wilayah Yogyakarta,” katanya.
Sejauh ini tidak banyak informasi lokasi penangkapannya, serta informasi lainnya. (AGT/N-0)







