Tim Kejati DIY Geledah Rumah Pribadi Tersangka Kasus Korupsi

SEHARI setelah menetapkan Eka Surya Prihantoro sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bandwith Sleman, tim Kejati DIY segera melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Eka di Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman.

Penggeledahan ini, kata Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, dilakukan pada Jumat pagi hingga siang hari.

“Tim melakukan penyitaan sejumlah barang dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana yang disangkakan, termasuk satu unit mobil Innova,” katanya.

“Eka Surya Prihantoro adalah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 – 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 – 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, Jumat petang.

BACA JUGA  Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil Komit Dukung Transparansi

Berkoordinasi

Menurut Herwatan, tim yang yang melakukan penggeledahan dibekali dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Herwatan lebih lanjut menjelaskan Tim Penyidik Kejati DIY berkoordinasi dengan Ketua RT dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur terkait penggeledahan rumah tersangka Eka Surya Prihantoro.

Di lokasi, katanya Tim Penyidik bertemu dengan isteri tersangka, selanjutnya Tim Penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Izin Penggeledahan.

“Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan antara lain di Garasi, Ruang Tidur dan ruangan lain yang diduga terdapat barang-barang lain terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 – 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 – 2025,” katanya.

BACA JUGA  Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Dicekal Ke Luar Negeri

Kerugian negara

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova dan 6 jam tangan berbagai merk. Perbuatan tersangka Eka Surya Prihantoro telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3.000.000.000.

Eka Surya Pihantoro disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), 3 atau 12 huruf e juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Pemprov Jawa Tengah Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam