
RUMAH Inggit Garnasih dan dua bangunan bersejarah lainnya di Kota Bandung resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat nasional.
Dua bangunan lainnya adalah Aula Barat dan Aula Timur Institut Teknologi Bandung (ITB) serta Gedung Indonesia Menggugat (GIM).
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), Prof. Dr. Reiza D. Dienaputra, menegaskan penetapan ini tidak lepas dari peran Bandung sebagai pusat lahirnya pergerakan nasional.
“Bandung sangat layak disebut kota pergerakan nasional. Di sini lahir Indische Partij pada 1912, Partai Kesatuan Islam, hingga Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 1927. Karena itu, tiga bangunan ini pantas naik status menjadi cagar budaya nasional,” ujarnya dalam sidang TACBN di Bandung, Kamis (25/9).
Menurut Reiza, meski fisik Rumah Inggit Garnasih di kawasan Ciateul sudah berbeda dari bentuk aslinya, lokasinya tetap sama. Di rumah itu, Inggit, istri Soekarno, berperan penting menopang perjuangan sang proklamator, mulai dari menyediakan bacaan, mendukung safari politik, hingga menopang kebutuhan finansial perjuangan.
“Inggitlah yang menopang perjuangan Soekarno. Dari rumah itu lahir perjalanan politik yang menyebarkan semangat kemerdekaan,” jelasnya. Ia pun mengusulkan agar rumah tersebut dikembangkan menjadi Museum Pergerakan Nasional.
Sementara itu, Aula Barat dan Aula Timur ITB dibangun pada masa Technische Hogeschool (THS), sekolah teknik pertama di Hindia Belanda. Gedung ini menjadi saksi lahirnya pemikiran modern sekaligus tempat belajar sejumlah tokoh pergerakan nasional, termasuk Soekarno.
Adapun Gedung Indonesia Menggugat (GIM) mencatat sejarah penting ketika Soekarno membacakan pledoinya yang berjudul Indonesia Menggugat pada 1930 di ruang sidang Landraad. Pledoi itu menggema hingga internasional dan menjadi salah satu tonggak perlawanan terhadap kolonialisme.
“Pidato Indonesia Menggugat menjadi peristiwa politik besar yang lahir di Bandung. Dari ruang sidang kecil itu lahir suara lantang melawan kolonialisme,” tutur Reiza. (Rava/S-01)







