
POLRESTA Yogyakarta berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi melalui media sosial. Delapan orang ditangkap dalam penggerebekan di sebuah kos eksklusif di Danurejan, Kota Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, Senin (22/9), menjelaskan kasus ini terungkap berkat patroli siber. Polisi menemukan unggahan jasa pembuatan SIM palsu di Facebook pada 27 Agustus lalu.
“Calon pemesan diminta mengirim foto KTP, pasfoto setengah badan, dan tanda tangan. Setelah itu, SIM jadi dikirim melalui jasa ekspedisi dengan sistem pembayaran COD,” ungkap Riski.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap salah satu pelaku saat mengirim SIM di agen jasa pengiriman. Penelusuran berlanjut hingga ke lokasi produksi dan mengamankan delapan orang dengan peran berbeda, mulai dari admin media sosial, customer service, hingga editor dan pencetak. Satu orang lain masih buron.
Sindikat ini menawarkan berbagai jenis SIM, mulai dari SIM C seharga Rp650 ribu hingga SIM BII Umum dengan harga Rp1,5 juta, sudah termasuk ongkos kirim.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 15 paket berisi SIM palsu siap edar, delapan ponsel, printer, id card, dan SIM setengah jadi.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta pasal-pasal pemalsuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Mereka yang ditangkap antara lain KT alias Timbul (39), AB, FJL alias Viona (25), IA alias Rena (41), RYP alias Amanda (41), RI (33), dan HDI alias Gempil (30). (AGT/S-01)







