
DARI total penerima bantuan sosial melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), sebanyak 15.797 keluarga penerima manfaat (KPM), 1.207 KPM terindikasi terlibat praktik judi online (judol). Karena itu mereka kini tidak lagi mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Data tersebut berdasarkan hasil pengecekan Kementerian Sosial (Kemensos) dari data yang dihimpun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Total penerima bansos melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) di Kota Bandung mencapai 15.759 KPM. Total yang teridentifikasi terlibat judol atas temuan PPATK sebanyak 1.207 KPM. Itu hasil dari pusat dan kita harus tindaklanjuti dan tidak lagi diteruskan untuk menerima bansos,” ungkap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung Yorisa Sativa Rabu (17/9).
Pemerintah pusat
Menurut Yorisa dari total 1.207 KPM bansos yang dihentikan tersebut, perinciannya yakni penerima program keluarga harapan (PKH) sebanyak 237 KPM, penerima program sembako 702 KPM dan penerima program PKH sembako 268 KPM. Mereka sudah mendapatkan bansos, tapi akunnya terdeteksi judol, sehingga untuk bantuannya harus ditahan atau ditutup.
“Jadi ribuan penerima bansos tersebut terindikasi terlibat praktik judol karena nama-namanya sudah terdeteksi oleh pemerintah pusat. Kemudian data tersebut langsung dikirim ke kami. Dinsos sudah menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat untuk menghentikan bansos bagi ribuan penerima yang terlibat praktik judol tersebut sejak tahun lalu,” terangnya.
Penyalahgunaan bansos
Untuk diketahui beberapa waktu lalu Kemensos dan PPATK mencatat sebanyak 49.431 penerima bansos di Provinsi Jabar, menyalahgunakan dana bansos untuk bermain judol dengan total transaksi mencapai Rp199 miliar.
Sementara pada tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Bogor mencatat jumlah tertinggi mencapai 5.497 orang dengan nilai transaksi Rp22 miliar, diikuti oleh Kota Surabaya sebanyak 1.816 orang dengan nilai transaksi Rp9 miliar, dan Jakarta Pusat sebanyak 1.754 orang dengan nilai transaksi Rp9 miliar.
Kategori kejahatan
Menyikapi temuan tersebut, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi sebelumnya juga telah menegaskan bahwa itu merupakan kejahatan dan harus dihentikan pemberian bantuannya.
“Itu sudah memperkaya judol, tujuannya bansos untuk menyelesaikan problem kemiskinan. Jadi uang negara masuk ke rekeningnya judol itu kejahatan,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Tepat sasaran
Menurut Dedi, data pemerina bansos dari Kementerian harus divalidasi ulang agar tepat sasaran. Sebab, jika duit bansos digunakan untuk judi, berarti penerimanya orang mampu dan tidak layak menerima bansos.
Dedi berharap bansos itu diberikan pada anak-anak yatim, orang yang ayahnya meninggal atau yang ibunya meninggal sehingga dia dititipinkan, itu harus menjadi prioritas pertama. Lalu penerima bansos harusnya orang yang lanjut usia atau tidak produktif. Kemudian masyarakat yang sakit permanen, seperti stroke, gagal ginjal dan jantung. (Rava/N-01)







