
SIDANG perkara dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa perwira TNI AL, Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, kembali digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu (10/9). Persidangan yang memasuki sesi keenam ini menghadirkan saksi ahli dari pihak korban.
Pengacara korban, Danu Ariska, menjelaskan oditur menghadirkan Prof Solehuddin, SH, MH, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya. Kehadiran saksi ahli dinilai penting untuk menjelaskan aspek hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan memperkuat posisi korban di hadapan majelis hakim.
“Tadi saksi ahlinya dari pihak korban, dihadirkan oleh oditur. Ahli menjelaskan terkait UU Kekerasan Seksual,” kata Danu usai persidangan.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (22/9), dengan menghadirkan saksi ahli tambahan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saksi ini akan memberikan keterangan mengenai kondisi psikis korban, termasuk dampak psikologis yang dialami sebelum dan sesudah kejadian.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini menjerat terdakwa atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya berinisial ARA, seorang mahasiswi berusia 21 tahun. Peristiwa terjadi pada Juni 2021 di kediaman keluarga mereka di Surabaya.
Selain dugaan pelecehan fisik, terdakwa juga disebut melakukan pelecehan verbal berulang yang menimbulkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi psikologis korban. (OTW/S-01)







