
MESKI berdalih hanya ikut-ikutan setelah menyaksikan unggahan di media sosial, polisi tetap menangkap dua orang yang diduga melakukan pelemparan molotov di sejumlah pos polisi di Kota Yogyakarta dan Sleman. Salah seorang di antaranya diduga sebagai pembuat molotov.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia di Mapolresta Yogyakarta menjelaskan kedua pelaku berinisial ARS alias Kopul, 21, warga Godean, Sleman dan DSP alias Yaya, 24 tahun, warga Kasihan, Bantul.
“ARS yang melakukan pelemparan terhadap pos polisi dengan menggunakan batu dan molotov, sedangkan DSP berperan menyiapkan dan membuat molotov,” kata Kapolresta.
Aksi pelemparan itu dilakukan pada Kamis (4/9) lalu dengan sasaran Pos Polisi Pingit/Kantor Turjawali Sat Lantas Polresta Yogyakarta, Pos Polisi Pelemgurih (Sleman), Pos Polisi Kronggahan (Sleman), Pos Polisi Monjali (Sleman), Pos Polisi Jombor (Sleman) dan Pos Polisi Denggung (Sleman).
Terekam CCTV
“Kejadiannya pada hari Kamis 4 September lalu,” katanya. Ia menambahkan kejadiannya sekitar pukul 05.00 pagi. Khusus Pos Polisi Pingit terekam CCTV pukul 05.20 WIB.
Polisi, ujarnya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. ARS alias Kopul, ujarnya, dijerat dengan pasal 187 Ke-1e KUHP, pasal 187 Ke-2e KUHP, pasal 187 Ke-1 juncto pasal 52 ayat (1) KUHP dan pasal 187 Ke-2e juncto pasal 52 ayat (1) yang memberi ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan terhadap tersangka DSP alias Yaya, polisi menerapkan pasal 187 Ke-1e KUHP juncto Ppasal 56 Ke-1e KUHP, pasal 187 Ke-2e KUHP juncto pasal 56 Ke-1e KUHP, pasal 187 Ke-1e KUHPidana juncto pasal 53 ayat (1) KUHP juncto pasal 56 ke-1e KUHP dan pasal 187 ke-2e juncto pasal 53 ayat (1) KUHP pasal 56 ke-1eKUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ikut-ikutan
Kapolresta menjelaskan, ARS alias Kopul mengaku aksi tersebut mereka lakukan hanya ikut-ikutan saja setelah melihat media sosial banyak menyiarkan aksi perusakan di berbagai kota.Pada Rabu (10/9) sekitar pukul 03.00, jelasnya polisi mendatangi tempat tinggal ARS di Godean. Namun ternyata polisi tidak menemukan keberadaan tersangka.
Polisi melakukan penedekatan persuasif ke keluarganya dan akhirnya pada Rabu siang sekitar pukul 10.00 WIB ARS bisa ditangkap.Tersangka DSP, jelasnya ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB.
Untuk mendukung pemidanaan, jelasnya, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu motol bekas minuman keras yang berisi BBM dan telah dipasangi sumbu, memory card, sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat beraksi dan lainnya.
Tindak tegas
Kapolresta mengingatkan, polisi tidak akan memberi ruang dan akan menindak tegas segala bentuk tindakan provokasi, teror dan anarkis terhadap fasilitas umum dan negara yang dapat membahayakan keselamatan warga dan petugas.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi serta bersama-sama menjaga Yogyakarta sebagai kota yang aman, damai dan penuh persaudaraan,” pesannya. (AGT/N-01)







