Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Molotov Pos Polisi di Yogyakarta dan Sleman

MESKI berdalih hanya ikut-ikutan setelah menyaksikan unggahan di media sosial, polisi tetap menangkap dua orang yang diduga melakukan pelemparan molotov di sejumlah pos polisi di Kota Yogyakarta dan Sleman. Salah seorang di antaranya diduga sebagai pembuat molotov.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia di Mapolresta Yogyakarta menjelaskan kedua pelaku berinisial ARS alias Kopul,  21, warga Godean, Sleman dan DSP alias Yaya,  24 tahun, warga Kasihan, Bantul.

“ARS yang melakukan pelemparan terhadap pos polisi dengan menggunakan batu dan molotov, sedangkan DSP berperan menyiapkan dan membuat molotov,” kata Kapolresta.

Aksi pelemparan itu dilakukan pada Kamis (4/9) lalu dengan sasaran Pos Polisi Pingit/Kantor Turjawali Sat Lantas Polresta Yogyakarta, Pos Polisi Pelemgurih (Sleman), Pos Polisi Kronggahan (Sleman), Pos Polisi Monjali (Sleman), Pos Polisi Jombor (Sleman) dan Pos Polisi Denggung (Sleman).

BACA JUGA  Operasi Curat Progo 2024 Tangkap 26 Pelaku Perampokan

Terekam CCTV

“Kejadiannya pada hari Kamis 4 September lalu,” katanya. Ia menambahkan kejadiannya sekitar pukul 05.00 pagi. Khusus Pos Polisi Pingit terekam CCTV pukul 05.20 WIB.

Polisi, ujarnya  telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. ARS alias Kopul, ujarnya, dijerat dengan pasal 187 Ke-1e KUHP, pasal 187 Ke-2e KUHP, pasal 187 Ke-1 juncto pasal 52 ayat (1) KUHP dan pasal 187 Ke-2e juncto pasal 52 ayat (1) yang memberi ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan terhadap tersangka DSP alias Yaya, polisi menerapkan pasal 187 Ke-1e KUHP juncto Ppasal 56 Ke-1e KUHP, pasal 187 Ke-2e KUHP juncto pasal 56 Ke-1e KUHP, pasal 187 Ke-1e KUHPidana juncto pasal 53 ayat (1) KUHP juncto pasal 56 ke-1e KUHP dan pasal 187 ke-2e juncto pasal 53 ayat (1) KUHP pasal 56 ke-1eKUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Berawal dari Cekcok, Seorang Pria Bunuh Teman sendiri di Tarutung

Ikut-ikutan

Kapolresta menjelaskan, ARS alias Kopul mengaku aksi tersebut mereka lakukan hanya ikut-ikutan saja setelah melihat media sosial banyak menyiarkan aksi perusakan di berbagai kota.Pada Rabu (10/9) sekitar pukul 03.00, jelasnya polisi mendatangi tempat tinggal ARS di Godean. Namun ternyata polisi tidak menemukan keberadaan tersangka.

Polisi melakukan penedekatan persuasif ke keluarganya dan akhirnya pada Rabu siang sekitar pukul 10.00 WIB ARS bisa ditangkap.Tersangka DSP,  jelasnya ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB.

Untuk mendukung pemidanaan, jelasnya, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu motol bekas minuman keras yang berisi BBM dan telah dipasangi sumbu, memory card, sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat beraksi dan lainnya.

BACA JUGA  Jadi Tersangka, 3 P3K Pemadam Kebakaran Sleman Terancam Sanksi

Tindak tegas

Kapolresta mengingatkan, polisi tidak akan memberi ruang dan akan menindak tegas  segala bentuk tindakan provokasi, teror dan anarkis terhadap fasilitas umum  dan negara yang dapat membahayakan keselamatan warga dan petugas.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi serta  bersama-sama menjaga Yogyakarta sebagai kota yang aman, damai dan penuh persaudaraan,” pesannya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY yang baru Ghofar Ismail untuk mengubah gaya kerja dari…

Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tegas membantah keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Prof Noorhaidi Siap Bawa UIN Sunan Kalijaga Bereputasi Global

  • February 12, 2026
Prof Noorhaidi Siap Bawa UIN Sunan Kalijaga Bereputasi Global

Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

  • February 12, 2026
Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

  • February 12, 2026
Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tasikmalaya Naik

  • February 12, 2026
Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tasikmalaya Naik

UGM Gandeng NVIDIA dan Indosat untuk Kembangkan Riset

  • February 12, 2026
UGM Gandeng NVIDIA dan Indosat untuk Kembangkan Riset

KAI Logistik Perkuat Keamanan Angkutan B3 Lewat Kereta Api

  • February 12, 2026
KAI Logistik Perkuat Keamanan Angkutan B3 Lewat Kereta Api