
KADES Entalsewu, Sukriwanto, dan Ketua BPD, Asrudin ditahan, atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga senilai Rp3,6 miliar.
Keduanya ditahan pada Senin malam (21/7) dan kini mendekam di Rutan Kejati Jatim guna mempermudah proses penyidikan.
Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2022. Saat itu, pengembang perumahan PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) membeli tanah milik warga dan mendapati ada kelebihan lahan bekas tanah gogol milik Pemerintah Desa Entalsewu seluas 5.000 meter persegi.
Lahan tersebut kemudian dibeli juga oleh pihak pengembang, yang disertai pemberian kompensasi sebesar Rp3,6 miliar.
Dana kompensasi itu semestinya digunakan untuk pembangunan fasilitas desa, seperti mushola, jalan desa, pengurukan tanah makam, dan pembangunan pendopo. Namun, penyidik menemukan bahwa dana tersebut tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.
“Dana kompensasi itu disepakati akan digunakan untuk pembangunan desa. Namun, kenyataannya tidak dikelola sesuai ketentuan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Roy Rovalino, Selasa (22/7).
Akibat perbuatan Kades Entalsewu dan Ketua BPD, negara dirugikan sebesar Rp2,3 miliar. Tim penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (OTW/S-01)








