Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Penembakan Tiga Polisi

ODITUR Militer menuntut hukuman mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7). Selain pidana pokok, ia juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sidang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sebagai ketua majelis hakim, dengan Mayor CHK Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo sebagai hakim anggota.

Bazarsah didakwa menembak mati tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada 17 Maret 2025. Ketiga korban dalam insiden itu adalah Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib.

BACA JUGA  Banjir Melanda Kota Bandar Lampung, 3 Orang Meninggal

Oditur menyatakan, tindakan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Bazarsah juga dinilai melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dalam tiga dakwaan primer. Kami menuntut pidana mati dan pemecatan dari dinas militer,” tegas Oditur Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Menurut oditur, tindakan Bazarsah mencemarkan nama baik TNI, melanggar sumpah prajurit Sapta Marga, serta menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. “Tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa,” ujar Darwin.

Dalam peristiwa tersebut, Bazarsah menggunakan senjata rakitan dari bagian senjata militer jenis SS1 dan FNC. Ia disebut telah mempersiapkan penembakan sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi perjudian.

BACA JUGA  Menhub Koordinasi Strategi Arus Mudik Lebaran di Lampung

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dari terdakwa. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemda DIY Serahkan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

PEMERINTAH Daerah (Pemda) DIY menyerahkan 2.000-an sertipikat Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Tanah Kadipaten atau Pakualaman Ground (PAG) kepada Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Sekretaris Daerah DIY, Ni…

Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menutup operasional PT Mas Putih Belitung yang mengelola tambang di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang pada Selasa (15/9/2026). Penutupan ditandai dengan pemasangan Satpol PP Line…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

HUT ke-81 PMI, Kota Bandung Gaungkan Semangat Peduli, Bergerak, dan Bersama

  • September 17, 2026
HUT ke-81 PMI, Kota Bandung Gaungkan Semangat Peduli, Bergerak, dan Bersama

Tim Robot Humanoid UGM Borong Tiga Penghargaan di HVAC Jepang

  • September 17, 2026
Tim Robot Humanoid UGM Borong Tiga Penghargaan di HVAC Jepang

Penyidikan Tuntas, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka Pig Butchering ke JPU

  • September 17, 2026
Penyidikan Tuntas, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka Pig Butchering ke JPU

Mahasiswa UNY Dorong Kemandirian Higiene Menstruasi Murid SLB Lewat Mencare

  • September 17, 2026
Mahasiswa UNY Dorong Kemandirian Higiene Menstruasi Murid  SLB Lewat  Mencare

Doa dari Bandung untuk Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda 

  • September 17, 2026
Doa dari Bandung untuk Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda 

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu DIY Bersinergi dengan Kejati

  • September 16, 2026
Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu DIY Bersinergi dengan Kejati