
KEPOLISIAN Resor Kota Sleman menangkap dua remaja, BAP, 18 tahun, warga Caturharjo, Sleman dan MTA, 18 tahun warga Banguntapan, Bantul lantaran diduga terlibat dalam aksi perusakan mobil polisi di Bantulan, Godean, Sleman pada Sabtu (5/7).
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan keduanya dipersangkakan secar bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana.
“Pada aksi yang terjadi pada Sabtu sekitar pukul 05.00 WIB di simpang tiga Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman,” kata Kapolresta.
Kapolresta juga menjelaskan, kejadian berawal dari peselisihan antara pengemudi kurir pesanan makanan-minuman dengan costumer atau pemesan yang berakhir dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh TTW, warga Bantulan.
Geruduk kantor polisi
Hal itu kemudian memicu solidaritas di kalangan kurir perpesanan makanan-minuman. Ratusan orang mendatangi Polresta Sleman untuk mendesak polisi agar pelaku penganiayaan itu diproses secara hukum.
“Kami di Polresta Sleman telah melayani dengan baik aksi solidaritas dadakan para driver ojol yang menanyakan terkait penanganan diduga pelaku penganiayaan dan meminta untuk proses hukum, dan Satreskrim Polresta Sleman memproses profesional,” kata Kapolresta.
Setelah dari Polresta Sleman di Jalan Yogyakarta – Magelang KM 12,5 Triharjo, Sleman, ternyata mereka tidak langsung membubarkan diri tetapi mendatangi kediaman costumer TTW di Bantulan.
“Ada beberapa oknum kurir yang justru malah melakukan penganiayaan terhadap warga kampung Bantulan dan bahkan melakukan pelemparan serta pengerusakan mobil dinas kepolisian pada saat aksi Jumat malam hingga Sabtu pagi,” katanya.
Lakukan pengamanan
Peristiwa pengerusakan itu, ujarnya berawal saat personel Polres beserta Polsek Godean melakukan pengamanan untuk mengantisipasi keributan antara warga setempat dan para kurir. Saat personel penyekatan, ujarnya beberapa oknum kurir perpesanan melakukan tindakan anarkis dengan membakar ban, melempar batu ke arah petugas, serta merusak mobil dinas Polsek Godean jenis Isuzu Panther No.Pol 3002-32-XXIV.
“Akibatnya, kendaraan dinas mengalami kerusakan berat di seluruh bagian. Bahkan ada warga masyarakat yg dipukul oleh kurir perpesanan,” katanya.
Barang bukti
Polresta Sleman, lanjutnya, menyita barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, batu-batu, 2 helm, jaket dan celana yang dikenakan saat keduanya ikut aksi. Saat ini, jelasnya lagi Satreskrim Polresta Sleman masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut.
Kapolresta Sleman menegaskan kembali Polresta Sleman akan menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami himbau kepada pelaku lainnya untuk menyerahkan diri. Kalau kami akan kejar dan cari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya. (AGT/N-01)







