Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kasus

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pematangsiantar Sumatra Utara memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Selasa (11/6).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsianțar Jurist Precisely Sitepu menyampaikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sinkronisasi instansi penegak hukum di Pematangsiantar.

“Ini merupakan kerja sama yang baik antara kejaksaan dan Polres Pematangsiantar, Pengadilan Negeri (PN), Kantor Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), serta yang lainnya,” kata Jurist.

Jurist juga mengatakan, langkah seperti ini diharapkan lebih ditingkatkan lagi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia masyarakat dan mengurangi tindakan pidana maupun gangguan kamtibmas. Sehingga perekonomian dapat lebih meningkat lagi di Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA  Polres Simalungun Tangkap 10 Pengedar Narkoba dan BB 178 gram Sabu

“Dan untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pematangsiantar,” ujar Jurist seraya mengatakan, masalah ribuan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan merek yang sudah terkenal di masyarakat. Akibatnya, negara mengalami kerugian akibat peredaran rokok tersebut. Seharusnya negara mendapatkan pajak, namun karena rokok-rokok ilegal itu tidak memiliki bea cukai, negara rugi,” terangnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pematangsiantar Belman Tindaon mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, yakni 46 kasus. Terdiri atas 401,74 gram sabu-sabu dan 3.336,8 ganja.

Sementara untuk perkara keamanan dan ketertiban umum yakni 7 kasus, orang dan harta benda (oharda) 6 kasus, dan perkara bea cukai dengan 4.889 bungkus rokok ilegal.

BACA JUGA  PLN UP3 Pematangsiantar Gaet Damkar dan Brimob Gelar Simulasi Tanggap Bencana

“Rokok ilegal itu jika ditotalkan sebanyak 97.660 batang,” kata Belman. (Ais/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

SATRESKRIM Polresta Sidoarjo membekuk YH,34, pelaku pencurian dua brankas milik perusahaan otobus (PO) pariwisata DPW Purnama, Buduran, Sidoarjo. Ironisnya, pelaku adalah kernet bus perusahan tersebut. Ia beraksi saat rekan-rekannya lengah…

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

SEPANJANG 2025 jumlah pengguna jasa layanan transportasi Commuter Line mencapai 10,1 juta orang. Angka tersebut didominasi oleh pergerakan pekerja, pelajar, dan masyarakat umum yang setiap hari berpindah antar kabupaten dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

  • February 11, 2026
Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis