
RATUSAN sopir truk berunjuk rasa berangkat dari kawasan Puspa Agro Sidoarjo, menolak aturan Over Dimension and Over Loading (ODOL), Kamis (19/6).
Mereka juga menuntut pemerintah memberikan kesejahteraan, seperti BPJS kesehatan gratis.
Ratusan sopir truk ini berangkat dari Puspa Agro Sidoarjo, menuju ke Kota Surabaya. Mereka berangkat bersama dengan sekitar 700 truk dan kendaraan pribadi.
Mereka tidak hanya dari Sidoarjo, namun wilayah lain seperti Mojokerto, Jombang, Pasuruan. Tuntutan sopir truk menolak aturan ODOL karena aturannya memberatkan sopir truk.
Mereka juga menilai aturan ODOL tidak adil di lapangan. Lantaran sopir truk perusahaan besar seringkali lebih longgar dalam aturan tersebut.
“Kita menuntut ada perlindungan hukum atau kesetaraan hukum dalam penindakan hukum di lapangan, banyak kok perusahaan-perusahaan besar yang melanggar atau pelaku ODOL,” ,” kata koordinator aksi Angga Firdyansyah.
“Dan mereka benar-benar merusak jalan, kalau kita ini jumlahnya hanya seberapa,” lanjutnya.
Angga menilai dalam pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya sebatas mengatur perubahan fisik kendaraan. Dan bukan mengatur terkait ODOL.
Semua yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, yang terdampak langsung adalah sopir, sedangkan pihak pengusaha atau penyedia muatan tidak pernah tersentuh.
Para sopir truk, kata Angga, menuntut perlu adanya revisi pasal tersebut. Agar penerapannya juga menempatkan pihak pengusaha atau pengguna jasa angkutan logistik bertanggung jawab atas apa yang dialami oleh sopir di jalanan.
Sopir juga menuntut pemerintah, memberikan kesejahteraan pada mereka seperti pemberian BPJS gratis.
Akibat aksi sopir truk ini lalu lintas arah Surabaya lumpuh. Mereka bergerak dari Puspa Agro ke Bundaran Waru Sidoarjo.
Dari sana mereka bergerak ke Kantor Dishub Jatim dan Polda Jatim. Selanjutnya mereka ke kantor Gubernur Jatim. (OTW/S-01)