
SEBANYAK 938 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 153 desa di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara resmi dilantik pada Senin (2/6/2025). Pelantikan dipimpin Bupati Humbahas Oloan P. Nababan, dalam sebuah upacara yang digelar di Doloksanggul.
Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa. Dalam sambutannya, Bupati Oloan menegaskan bahwa kehadiran BPD adalah bagian dari sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Perpanjangan masa jabatan BPD dari enam menjadi delapan tahun bukan hanya soal waktu, tetapi soal tanggung jawab. BPD harus mampu menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional dan berintegritas,” tegas Bupati.
Harus bersinergi
Ia juga mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara BPD dan kepala desa agar pemerintahan desa berjalan efektif.
“BPD dan kepala desa harus bersinergi, bukan saling mencurigai. Kepala desa tidak boleh anti kritik, sementara BPD harus kritis namun konstruktif,” ujarnya.
Bupati turut mengajak semua unsur pemerintahan, termasuk DPRD, camat, dan kepala desa, untuk bersama-sama membangun desa sebagai ujung tombak kemajuan daerah.
Dorong kolaborasi
Sementara itu, Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora, mengapresiasi pelantikan ini dan menegaskan komitmen legislatif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Komisi I DPRD yang membidangi desa akan terus mendorong kolaborasi yang sehat antara kepala desa dan BPD, agar pembangunan desa berjalan tepat sasaran,” tegasnya.
Kepala Dinas PMDP2A, Maradu Napitupulu, melaporkan bahwa total BPD yang dilantik terdiri dari 938 anggota dari 153 desa, sebagai bagian dari restrukturisasi dan penyesuaian jabatan sesuai regulasi terbaru. (Satu/N-01)