Polisi Tilang Siswa yang Bawa Kendaraan ke Sekolah

KEPOLISIAN resort Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menegaskan sanksi tilang bagi pengendara di bawah umur dengan menyita kendaraan.

Penindakan itu dalam rangka mewujudkan Nota Kesepakatan Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat terkait penegakan aturan kendaraan bagi anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Selain itu, juga ada larangan pelajar membawa kendaraan itu tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melalui surat edaran nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025 sebagai bentuk penguatan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.

Upaya ini juga dilakukan atas dasar 3 tujuan, yakni menciptakan keamanan lalu lintas, mengurangi kasus pengendara di bawah umur, dan edukasi bagi orang tua.

Penurunan kecelakaan

Dalam penindakan yang dilakukan di Jl. Raya Sadang – Subang tepatnya di depan Mapolsek Campaka dipimpin langsung Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Senin (26/5/2025).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan Kegiatan tersebut merupakan implementasi kesepakatan itu

BACA JUGA  Wali Kota Bandung Pastikan Seluruh Anak Dapat Kursi Sekolah

“Kegiatan ini merupakan antara Polres Purwakarta, Pemkab Purwakarta dan TNI dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Selain itu, kegiatan ini menjadi upaya penurunan angka kecelakaan,” kata Lilik.

Terkait prosedurnya, Kapolres menjelaskan, pengendara di bawah umur yang kedapatan melintas di jalan akan diberhentikan dan dimintai keterangan. Selanjutnya, kendaraannya akan dibawa ke Polres Purwakarta untuk ditahan dan dilakukan pemanggilan orang tua.

Peran orang tua

“Yang sudah disita tentu akan dikembalikan, dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak Polisi. Kami (polisi) jelas mengedukasi si anak, cuma peran utamanya kan ada di orang tua. Jadi banyaknya kami edukasi orang tuanya,” ucap Lilik.

Untuk diketahui, menyita kendaraan memang salah satu wewenang Polisi. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 260 ayat (1) huruf ‘d’ Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih aktif membina dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak khususnya terkait keselamatan berkendara.

BACA JUGA  BPK Temukan Belanja BBM DLH Purwakarta tidak Bisa Dipertanggung Jawabkan

“Anak-anak yang masih dibawah umur belum cukup dewasa secara fisik maupun mental untuk mengendarai kendaraan bermotor. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga sangat membahayakan jiwa mereka dan orang lain,” tegas Lilik.

Beri edukasi

Kapolres mengingatkan para orang tua harus memberikan pembatasan pada anak-anak untuk mengendarai sepeda motor sebelum mencapai usia yang memadai.

“Dengan edukasi, keteladanan, dan kepedulian bersama diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi penerus,” ungkap Lilik.

Sementara, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein mengatakan dirinya bersama Kapolres Purwakarta menemukan sejumlah pelajar yang masih bandel membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah meski hal itu jelas-jelas dilarang.

“Ini saya bersama pak Kapolres dan Kasatlantas lagi razia anak-anak sekolah yang pada bawa sepeda motor. Alhamdulillah terpantau sudah relatif tertib, ya tapi masih ada aja yang melanggar,” ucap Bupati yang akrab disapa Om Zein itu.

BACA JUGA  Warga Kecam Pemda Purwakarta yang tidak Transparan Soal Tiket Pertunjukan Air Mancur

Ingatkan sekolah

Selain itu, Om Zein menyampaikan jam sekolah bagi pelajar SD, SMP dan SMA di Kabupaten Purwakarta adalah pukul 06.00.

“Kita pastikan anak-anak ke sekolah tidak bawa sepeda motor. Di kita ini aturannya masuk jam 6 pagi untuk SD, SMP dan SMA, bawa bekel dari rumah. Untuk SD dan SMP gak boleh bawa HP dan untuk yang belum cukup umur, belum waktunya bawa motor tidak boleh bawa motor ke sekolah,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Om Zein menitipkan kepada para guru agar tegas melarang para pelajar membawa sepeda motor ke sekolah dan menegur jika ada pelajar yang melanggar. Dalam kegiatan ini ada 19 kendaraan yang diamankan ke Mapolres Purwakarta. (KR/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

UIN Sunan Kalijaga Buka Prodi Baru D4 Teknologi Produksi Halal

GUNA menjawab kebutuhan masa mendatang terhadap perkembangan dan pertumbuhan industri halal di Indonesia, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membuka Program Studi Sarjana Terapan (Diploma 4) Teknologi Produksi Halal. Prodi ini berada…

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

POLSEK Sleman menerima laporan ditemukannya sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di Zona Klitikan Pasar Sleman, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat pagi. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara