
PEMERINTAH Kabupaten Samosir, Sumatera Utara menegaskan bahwa harga pupuk bersubsidi tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Penegasan ini disampaikan dalam rapat pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) di Aula Kantor Bupati Samosir.
Asisten II Sekretariat Daerah Samosir, Hotraja Sitanggang, mengatakan tidak ada toleransi bagi distributor atau kios pengecer yang menjual pupuk di atas harga yang telah ditentukan.
Ia merespons keluhan sejumlah petani dan informasi di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan kenaikan harga pupuk bersubsidi di lapangan.
“Untuk pupuk bersubsidi, tidak boleh ada permainan harga. Jika ditemukan pelanggaran, kami bersama aparat penegak hukum akan bertindak tegas,” ujar Hotraja.
Lakukan pemantauan
Kasi Intelijen Kejari Samosir, Richard N. Simaremare, mengatakan bahwa pihak kejaksaan akan ikut melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan. Menurut dia, perbedaan harga yang dirasakan petani harus diselidiki dan tidak boleh dibiarkan.
“Kami minta semua pihak berhati-hati. Hal-hal kecil seperti ini bisa menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar Richard.
Jaga ketahanan pangan
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Samosir, Ipda Martin Aritonang, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga harga pupuk bersubsidi agar tetap sesuai ketentuan. Menurut dia, pengawasan terhadap barang bersubsidi adalah bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
“Kami tidak akan menoleransi praktik yang merugikan petani. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan distribusi pupuk untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Cabut izin
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samosir, Tumiur Gultom, menyampaikan bahwa jika ditemukan kios atau distributor yang menaikkan harga secara sepihak, pihaknya dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha ke holding BUMN pupuk.
“HET berlaku pada saat pupuk diserahkan ke petani. Tidak ada aturan yang membolehkan penambahan harga di tingkat kios,” ujar Tumiur.
Pemkab Samosir berharap kerja sama semua pihak dalam menjaga kelancaran distribusi dan keterjangkauan harga pupuk bersubsidi demi mendukung program ketahanan pangan dan keberhasilan visi pembangunan daerah, termasuk program unggulan Pangula Nature. (Satu/N-01)








