
POLSEK Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang sopir toko material bangunan, warga Kradenan, Gamping, Sleman berinisial SK, 54 tahun yang diduga membakar sepeda motor dua orang pemancing.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, Minggu (27/4) menjelaskan, pembakaran sepeda motor itu terjadi pada hari Selasa (22/4) lalu sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Dusun Kradenan, Banyuraden, Gamping, Sleman.
Dalam pemeriksaan, SK mengaku tidak mengenal pemilik sepeda motor tersebut. Alannya membakar sepeda motor itu hanya karena sang pemilik, HS dan MH, keduanya warga Magelang, Jawa Tengah mencari ikan di spot memancing kesukaannya di Sungai Bedog.
“SK merasa kesal dan marah, karena di spot pemancingan kesukaannya dijadikan arena memanah ikan,” katanya.
Memanah ikan
Dalam kondisi marah SK kemudian mengambil bensin yang ada di tanki sepeda motornya dan dituang ke dalam botol. Selanjutnya, katanya bensin tersebut disiramkan ke sepeda motor milik kedua pemanah ikan dan disulutnya.
“Api yang melalap dua sepeda motor tidak bisa cepat dipadamkan, karena jarak pemilik yang ada di dalam sungai dengan lokasi tempatnya memarkir sepeda motor relatif jauh,” katanya.
Akibatnya, satu unit sepeda motor matic nomor polisi AA 6192 BB hangus terbakar sedang satu sepeda motor lainnya, nomor polisi AA 5112 FG hanya mengalami kerusakan di bagian jok. Kerugian, katanya ditaksir mencapai Rp14 juta.
Bowo Susilo membenarkan, polisi yang menerima laporan sempat mengalami kesulitan untuk mendapat keterangan dari warga sekitar. “Karena memang tidak ada saksi dan lokasinya juga jauh dari permukiman penduduk,” jelasnya.
Rekaman CCTV
Dalam situasi tersebut polisi menemukan titik terang. Yakni adanya salah satu warga yang meminta tetangganya yang memiliki rekaman CCTV pada jam-jam kejadian untuk segera dihapus. “Kecurigaan ini yang kemudian membuat kami bisa dengan cepat menemukan pelakunya,” katanya.
Hari berikutnya, Rabu (23/4), polisi mendatangi SK di tempat kerjanya dan menginterogasinya. “SK mengaku sebagai pelakunya. Akhirnya SK kami tetapnya sebagai tersangka,” katanya.
Tersangka SK dijerat dengan pasal 187 KUHP atau pasal 406 KUHP yang memberi ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Barang bukti yang disita, antara lain sepeda motor yang hangus terbakar, korek api, selang dan sepeda motor milik tersangka yang disedot bensinnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka SK yang dijerat dengan pasal 187 KUHP atau pasal 406 KUHP yang memberi ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara ditahan di Rutan Polsek Gamping. (AGT/N-01)