
SETELAH Pemkab Sleman melayangkan somasi ke PT Perindustrian Bapak Djenggot selaku produsen minuman beralkohol merek Anggur Merah Kaliurang, kini giliran Pemkab Bantul yanng melayangkan surat sejenis.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, menjelaskan, Pemkab Bantul keberatan dengan produksi perusahaan tersebut yang diberi nama dagang Anggur Hijau Parangtritis.
“Kami melayangkan somasi dan keberatan atas penggunaan nama Parangtritis, salah satu ikon pariwisata di Bantul dilekatkan dalam merek dagang minuman keras,” kata Bupati.
Perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol dengan merek Anggur Hijau Parangtritis, katanya diminta agar menghentikan penggunaan nama Parangtritis dalam produksi minuman beralkohol tersebut.
Bupati Bantul berharap pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak memberikan izin atas penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol.
“Kami juga memohon kepada Kemenkumham RI untuk menolak pengajuan izin merk anggur hijau Parangtritis untuk minuman beralkohol yang diproduksi oleh perusahaan yang memproduksinya,” katanya.
Atas penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol tersebut, Pemkab Bantul meminta masyarakat agar proaktif melaporkan ke aparat pemerintah ataupun aparat keamanan bila menemukan peredaran minuman keras itu. (AGT/N-01)