
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku masih belum bisa memproses tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada yang diduga dilakukan seorang guru besar berinisial EM.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menjelaskan, Polda DIY beserta jajaran baik Polresta maupun Polsek, belum ada yang menerima laporan polisi dari korban maupun kuasa hukum yang ditunjuk oleh korban.
Menurut Ihsan, Polda DIY sebenarnya sudah melakukan pendekatan dan koordinasi dengan UGM. Namun belum membuahkan hasil yang berupa laporan polisi.
“Polisi hanya mendapat informasi terhadap terduga pelaku sudah mendapat sanksi pemberhentian sebagai dosen. Sedangkan terkait korban, kami belum mendapat informasi,” katanya.
Akibatnya, jelasnya, polisi masih terkendala untuk menangani kasus ini. “Kami berharap ada laporan yang masuk sehingga kami bisa segera bertindak,” katanya.
Kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku seorang guru besar berinisial EM ini ada 13 orang korban. Mereka adalah para mahasiswa yang melakukan konsultasi ilmiah baik untuk skripsi, tesis, desertasi maupun karya ilmiah lainnya.
Setelah kasus itu mencuat, UGM kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai dosen, pembimbing dan jabatan lain di kampus. Sedangkan kedudukannya sebagai ASN dan sebagai guru besar masih menunggu keputusan dari pemerintahpusat. Dengan demikian EM hingga saat ini masih menerima gaji dari APBN. (AGT/N-02)