
TIGA ORANG ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan langsung menjadi tersangka kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim menjelaskan para tersangka masing-masing berinisial JS (46), PS (48) dan EA (39) warga Nanggulan, Kulon Progo
Mereka memindahkan isi gas dari tabung hijau (gas bersubsidi) ke tabung bright gas isi 5,5 kilogram atau 12 kilogram.
“Mereka lakukan setiap hari. Rata-rata 150 tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 5,5 kilogram atau tabung 12 kilogram,” kata AKBP Haris Munandar Hasyim, Rabu (23/4).
Praktik ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Dari penyalahgunaan ini mereka meraup keuntungan sekurangnya Rp20 juta per bulan.
Dikatakan, gas-gas bersubsidi ini dipasok oleh 6 pangkalan termasuk salah satu pangkalan milik tersangka JS. Gas-gas tersebut dibeli dengan harga yang wajar atau sesuai dengan harga yang berlaku di masyarakat.
Pemindahan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram, mereka menggunakan dua metode, yakni menggunakan pemanas air dan menggunakan tekanan udara lewat kompresor.
“Mereka mengaku mempelajari cara-cara pemindahan gas dari satu tabung ke tabung lainnya melalui channel Youtube,” jelasnya.
Haris mengungkapkan, polisi berhasil mendapatkan ketiga tersangka saat melakukan aksinya di salah satu ruangan di rumah JS.
Penyalahgunaan gas bersubsidi 3 Kg di DIY
Tersangka menjual dengan harga Rp80.000 hingga Rp90.000 per tabung bright gas 5,5 kilogram dan Rp180.000-Rp195.000 untuk tabung 12 kilogram.
Keuntungan kotor dari setiap penjualan Rp30.000 per tabung 5,5 kilogram dan Rp70.000 untuk 12 kilogram. Pembelinya kalangan rumah makan dan peternakan.
Barang bukti yang disita, 49 tabung gas 12 kilogram dalam kondisi isi, 52 tabung gas 12 kilogram dalam kondisi kosong, 31 tabung gas 3 kilogram isi namun segel sudah dilepas.
Kemudian 119 tabung gas 3 kilogram kosong,15 tabung gas 5,5 kilogram isi belum disegel, peralatan pemindah gas berupa water heater, kompresor, selang, regulator, timbangan, tutup segel dengan QR Code dan satu unit mobil.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menambahkan terungkapnya kasus ini merupakan hasil penyelidikan polisi bukan tindak lanjut laporan masyarakat. “Inilah peran polisi untuk mengungkap,” katanya.
Keenam pangkalan gas yang selama ini memasok gas bersubsidi dari Pertamina telah diputus hubungan usahanya.
Communication, Relation & CSR Specialist at PT Pertamina (Persero). PT Pertamina (Persero), Taufiq Kurniawan mengatakan keenam pangkalan tersebut berada di bawah pengelolaan tersangka JS.
Hanya saja di atas namakan saudara-saudaranya. “Untuk menjaga agar masyarakat tetap terlayani karena ada enam yang kami tutup, kami perkuat 11 pangkalan di sekitar tempat perkara,” kata. Taufiq. (AGT/S-01)