Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi 3 Kg

TIGA ORANG ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan langsung  menjadi tersangka kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim menjelaskan para tersangka masing-masing  berinisial JS (46), PS (48) dan EA (39) warga Nanggulan, Kulon Progo

Mereka memindahkan isi gas dari tabung hijau (gas bersubsidi) ke tabung bright gas isi 5,5 kilogram atau 12 kilogram.

“Mereka lakukan setiap hari. Rata-rata 150 tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 5,5 kilogram atau tabung 12 kilogram,” kata AKBP Haris Munandar Hasyim, Rabu (23/4).

Praktik ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Dari penyalahgunaan ini mereka meraup keuntungan sekurangnya Rp20 juta per bulan.

BACA JUGA  Saparan Bekakak, Tradisi Syukuran Warga Ambarketawang

Dikatakan, gas-gas bersubsidi ini dipasok oleh 6 pangkalan termasuk salah satu pangkalan milik tersangka JS. Gas-gas tersebut dibeli dengan harga yang wajar atau sesuai dengan harga yang berlaku di masyarakat.

Pemindahan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram, mereka menggunakan dua metode, yakni menggunakan pemanas air dan menggunakan tekanan udara lewat kompresor.

“Mereka mengaku mempelajari cara-cara pemindahan gas dari satu tabung ke tabung lainnya melalui channel Youtube,” jelasnya.

Haris mengungkapkan, polisi berhasil mendapatkan ketiga tersangka saat melakukan aksinya di salah satu ruangan di rumah JS.

Penyalahgunaan gas bersubsidi 3 Kg di DIY

Tersangka menjual dengan harga Rp80.000 hingga Rp90.000 per tabung bright gas 5,5 kilogram dan Rp180.000-Rp195.000 untuk tabung 12 kilogram.

BACA JUGA  BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Perairan DIY

Keuntungan kotor dari setiap penjualan Rp30.000 per tabung 5,5 kilogram dan Rp70.000 untuk 12 kilogram. Pembelinya kalangan rumah makan dan peternakan.

Barang bukti yang disita, 49 tabung gas 12 kilogram dalam kondisi isi, 52 tabung gas 12 kilogram dalam kondisi kosong, 31 tabung gas 3 kilogram isi namun segel sudah dilepas.

Kemudian 119 tabung gas 3 kilogram kosong,15 tabung gas 5,5 kilogram isi belum disegel, peralatan pemindah gas berupa water heater, kompresor, selang, regulator, timbangan, tutup segel dengan QR Code dan satu unit mobil.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menambahkan terungkapnya kasus ini merupakan hasil penyelidikan polisi bukan tindak lanjut laporan masyarakat. “Inilah peran polisi untuk mengungkap,” katanya.

BACA JUGA  Polda DIY Sambut Kembalinya Satbrimob dari Papua

Keenam pangkalan gas yang selama ini memasok gas bersubsidi dari Pertamina telah diputus hubungan usahanya.

Communication, Relation & CSR Specialist at PT Pertamina (Persero). PT Pertamina (Persero), Taufiq Kurniawan mengatakan keenam pangkalan tersebut berada di bawah pengelolaan tersangka JS.

Hanya saja di atas namakan saudara-saudaranya. “Untuk menjaga agar masyarakat tetap terlayani karena ada enam yang kami tutup, kami perkuat 11 pangkalan di sekitar tempat perkara,” kata. Taufiq. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

SELAMA  pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Satgas Preemtif dari Ditbinmas Polda Jateng terus membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan edukatif yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan difokuskan pada penanaman…

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

MENDEKATI volume perjalanan kereta api yang melonjak pada masa Angkutan Lebaran 2026, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Menurut Manager Humas PT KAI Daop 6…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295