Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi 3 Kg

TIGA ORANG ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan langsung  menjadi tersangka kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim menjelaskan para tersangka masing-masing  berinisial JS (46), PS (48) dan EA (39) warga Nanggulan, Kulon Progo

Mereka memindahkan isi gas dari tabung hijau (gas bersubsidi) ke tabung bright gas isi 5,5 kilogram atau 12 kilogram.

“Mereka lakukan setiap hari. Rata-rata 150 tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 5,5 kilogram atau tabung 12 kilogram,” kata AKBP Haris Munandar Hasyim, Rabu (23/4).

Praktik ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Dari penyalahgunaan ini mereka meraup keuntungan sekurangnya Rp20 juta per bulan.

BACA JUGA  Jumlah Korban Keracunan di Sleman Menjadi 150 Orang

Dikatakan, gas-gas bersubsidi ini dipasok oleh 6 pangkalan termasuk salah satu pangkalan milik tersangka JS. Gas-gas tersebut dibeli dengan harga yang wajar atau sesuai dengan harga yang berlaku di masyarakat.

Pemindahan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram, mereka menggunakan dua metode, yakni menggunakan pemanas air dan menggunakan tekanan udara lewat kompresor.

“Mereka mengaku mempelajari cara-cara pemindahan gas dari satu tabung ke tabung lainnya melalui channel Youtube,” jelasnya.

Haris mengungkapkan, polisi berhasil mendapatkan ketiga tersangka saat melakukan aksinya di salah satu ruangan di rumah JS.

Penyalahgunaan gas bersubsidi 3 Kg di DIY

Tersangka menjual dengan harga Rp80.000 hingga Rp90.000 per tabung bright gas 5,5 kilogram dan Rp180.000-Rp195.000 untuk tabung 12 kilogram.

BACA JUGA  Tim Astamaops Polri Cek Pengamanan Nataru di Yogyakarta

Keuntungan kotor dari setiap penjualan Rp30.000 per tabung 5,5 kilogram dan Rp70.000 untuk 12 kilogram. Pembelinya kalangan rumah makan dan peternakan.

Barang bukti yang disita, 49 tabung gas 12 kilogram dalam kondisi isi, 52 tabung gas 12 kilogram dalam kondisi kosong, 31 tabung gas 3 kilogram isi namun segel sudah dilepas.

Kemudian 119 tabung gas 3 kilogram kosong,15 tabung gas 5,5 kilogram isi belum disegel, peralatan pemindah gas berupa water heater, kompresor, selang, regulator, timbangan, tutup segel dengan QR Code dan satu unit mobil.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menambahkan terungkapnya kasus ini merupakan hasil penyelidikan polisi bukan tindak lanjut laporan masyarakat. “Inilah peran polisi untuk mengungkap,” katanya.

BACA JUGA  DIY Inflasi 2,10% Dipicu Naiknya Pengeluaran Harga Makanan

Keenam pangkalan gas yang selama ini memasok gas bersubsidi dari Pertamina telah diputus hubungan usahanya.

Communication, Relation & CSR Specialist at PT Pertamina (Persero). PT Pertamina (Persero), Taufiq Kurniawan mengatakan keenam pangkalan tersebut berada di bawah pengelolaan tersangka JS.

Hanya saja di atas namakan saudara-saudaranya. “Untuk menjaga agar masyarakat tetap terlayani karena ada enam yang kami tutup, kami perkuat 11 pangkalan di sekitar tempat perkara,” kata. Taufiq. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Perketat Layanan Ibadah Untuk Jemaah Haji Khusus

KEMENTERIAN Agama menegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi jemaah haji khusus tahun ini. Penekanan utama diberikan pada aspek perlindungan jemaah haji khusus. Mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga…

BSI Raih Sertifikasi Internasional ISO 22301:2019

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) perolehan standar internasional ISO 22301:2019 yang dikeluarkan lembaga  Sertifikasi Internasional British Standard Institution (BSI). BSI memantapkan kesiapan perseroan sebagai menjadi bank berstandar internasional. Hal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Perketat Layanan Ibadah Untuk Jemaah Haji Khusus

  • May 10, 2025
Perketat Layanan Ibadah Untuk Jemaah Haji Khusus

BSI Raih Sertifikasi Internasional ISO 22301:2019

  • May 10, 2025
BSI Raih Sertifikasi Internasional ISO 22301:2019

Mendikdasmen Belum Diajak Diskusi Siswa Masuk Barak TNI

  • May 10, 2025
Mendikdasmen Belum Diajak Diskusi Siswa Masuk Barak TNI

Libur Waisak KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan

  • May 10, 2025
Libur Waisak KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan