
POLDA Jawa Barat masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung MCHC lantai 7 RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jumat (11/4) sore dari Puslabfor.
Olah TKP terkait kasus dokter PA melakukan rudapaksa kepada korban di lingkungan rumah sakit.
“Kita telah melakukan olah TKP ulang sekaligus melakukan swab di tempat tidur dan sekitarnya. Sedangkan hasilnya masih menunggu dari Puslabfor,” kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, Sabtu (12/4).
“TKP ini adalah yang kedua, pada saat sebelumnya menemukan obat secara kasat mata. Namun kini lebih teliti lagi menggunakan metode tertentu,” lanjutnya.
Polisi saat ini tengah mendalami laporan perkosaan diduga dilakukan oleh PA terhadap dua korban lainnya.
Pada saat pemeriksaan yang kedua ini didapatkan banyak obat-obatan yang sama seperti saat olah TKP pertama. Ada lima jenis obat diduga digunakan untuk pembiusan terhadap korban.
Sedangkan pakaian yang digunakan korban kini masih berada di Jakarta untuk tes DNA.
Disinggung terkait pidana yang dilakukan pihak rumah sakit, kata Surawan hal itu tidak ada. Kasus pemerkosaan ini hanya melibatkan individu saja.
Ruangan tempat TKP itidak dikunci. Bahkan pelaku telah mempelajari dengan baik kondisi ruangan tersebut untuk berhati-hati agar tidak terlalu terpantau CCTV.
“Bahkan pelaku naik lift terlebih dahulu ke lantai enam, lalu dari lantai enam dia naik tangga untuk ke lantai tujuh,” ungkap Surawan.
Adapun aturan dari rumah sakit menurut Surawan sudah benar. Namun ditemukan sejumlah obat bius diduga pelaku membawa obatnya sendiri. “Jumlah obatnya tidak banyak. Kita akan tanyakan nanti,” ujarnya.
Surawan menambahkan bahwa kejadian terhadap dua korban lainnya terjadi sore hari. Pada korban pertama mengalami pingsan selama empat jam. Sedangkan korban kedua pingsan selama satu jam.
Polda Jabar akan mempelajari dan menganalisa dahulu apakah ada pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Kedokteran.
Pelaku telah mengetahui situasi dan kondisi rumah sakit termasuk ruangan sebagai tempat kejadian perkara. Dokter PA membawa korban untuk diperiksa secara khusus di ruangan tanpa didampingi dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). (Rava/S-01)