KPU Siak Tegaskan 1011 Pemilih akan Gunakan Haknya di Pilkada Ulang

SESUAI amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025 bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS yaitu TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. MK juga memerintahkan KPU Siak untuk membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.

Surat dinas KPU RI Nomor 484 tahun 2025 memerintahkan KPU Siak untuk tidak melakukan pemutakhiran data Pemilih KPU Siak tetapi melakukan pencermatan dalam cekdptonline.kpu.go.id terhadap daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Hadir Pemilih Pindahan, dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan yang digunakan pada 27 November 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Kabupaten Siak Royani menyampaikan KPU Siak senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Siak dan Pimpinan RSUD Tengku Rafi’an dalam melakukan pencermatan data pemilih. Dengan begitu Bawaslu Siak selalu hadir mengawasi proses pencermatan data pemilih tersebut.

“Sesuai putusan MK dan surat dinas KPU nomor 484/2025, kami telah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih pada pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dimana hasil pencermatan kami total pemilih pada PSU pasca putusan MK di Kabupaten Siak berjumlah total 1011 pemilih,” kata Royani, Rabu (19/3)

BACA JUGA  Tok! UMP Riau 2025 Resmi Ditetapkan Rp3,5 Juta

Berkoordinasi

Ia menjelaslan, sebanyak 1011 pemilih itu terdiri dari 494 pemilih di TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya, dan 453 pemilih di TPS 3 Buantan Besar Kecamata Siak, dan 64 pemilih di TPS Lokasi khusus.

“Kami juga intensif berkoordinasi dengan Bawaslu Siak dan Pimpinan RSUD Tengku Rafian Kabupaten Siak untuk memperolah data pemilih yang akurat,” ungkapnya.

Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data Pemilih KPU Provinsi Riau Abdul Rahman menegaskan pencermatan data pemilih pada pelaksanaan PSU pasca putusan MK di Siak memedomani putusan MK Nomor 73/2025 dan surat dinas KPU RI nomor 484.

Sesuai ketentuan

Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Siak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ‘Dalam PSU Siak, tidak diperintahkan untuk melakukan Pemutakhiran data Pemilih. Karena itu, KPU Siak hanya melakukan pencermatan dan update Pemilih baik di 2 TPS yang sudah ada sebelumnya maupun di TPS Loksus RSUD,” ujarnya.

Ia menambahkan hal itu juga sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 484/2025 tentang Tindak Lanjut Putusan MK untuk PSU Siak. Dalam pencermatan itu KPU Siak hanya melakukan pencermatan berdasarkan surat RSUD Nomor 445/2024 yang dijadikan dalil dalam gugatan di MK. Dimana surat tersebut memuat 125 orang baik itu pasien, pendamping maupun petugas RSUD.

BACA JUGA  Tidak Ada Standar Ganda Putusan Mahkamah Konstitusi

“Jumlah inilah yang kemudian dianalisis administrasi kependudukannya dan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh KPU Siak. Apa yg dilakukan KPU Siak itu sudah benar sudah sesuai dengan perintah KPU RI yang merupakan tindak lanjut Putusan MK,” ungkapnya.

Rincian pencermatan

1. Pemilih TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya
a. Daftar Pemilih Tetap: Total 494 pemilih terdiri 248 laki-laki dan 246
perempuan
b. Daftar pemilih tambahan (DPTB): Nol pemilih
c. Daftar Pemilih pindahan: Nol pemilih

2. Pemilih TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak
a. Daftar Pemilih Tetap: Total 447 pemilih terdiri 230 pemilih laki-laki
dan 217 pemilih perempuan
b. Daftar pemilih tambahan (DPTB): total 4 pemilih terdiri 2 pemilih laki-
laki dan 2 pemilih perempuan
c. Daftar Pemilih pindahan: 2 pemilih

3. Pemilih TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian

BACA JUGA  Deforestasi dan Karhutla di Riau Capai Puluhan Ribu Ha di 2024

Total pemilih

Sebelum dilakukan pencermatan sesuai surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445 tahun 2024, total pemilih yang dicantumkan berjumlah 125 pemilih terdiri : Pemilih Pasien: 65, Pemilih Pegawai: 48, dan Pemilih Pendamping: 12.

Selanjutnya setelah KPU Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang terdapat pada surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445, maka diperoleh data Pemilih yang memenuhi syarat sebanyak 64 pemilih terdiri 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan.

Sedangkan kategori tidak memenuhi syarat sebanyak 61 orang dengan kategori sebagai berikut yakni terdaftar bukan di DPT Siak: 9 orang, tidak terdaftar di DPT: 2 orang, Ganda: 1 orang, meninggal: 14 orang, pulang dari rumah sakit sebelum tanggal 27 November 2024: 1 orang, telah hadir menggunakan hak pilih di TPS asal: 34 orang.

“Hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Siak nomor 59/PL.02.BA/1408/2025,” pungkasnya. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

DPRD Klungkung Susun Ranperda Perlindungan Petani Garam

KABAR gembira untuk nelayan dan petani garam di Klungkung, Bali. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan profesi tersebut. Dengan adanya…

Hujan dan Angin Kencang di Sleman Tumbangkan Puluhan Pohon

HUJAN dan angin kencang menumbangkan puluhan pohon di Kapanewon Ngaglik, Kapanewon Minggir, Kapanewon Tempel dan Kapanewon Seyegan,  Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (10/4) siang. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

DPRD Klungkung Susun Ranperda Perlindungan Petani Garam

  • April 10, 2025
DPRD Klungkung Susun Ranperda Perlindungan Petani Garam

Enam Solusi Inovatif Penanganan Infeksi Dengue di Indonesia

  • April 10, 2025
Enam Solusi Inovatif Penanganan Infeksi Dengue di Indonesia

KAI Wisata Berkomitmen Beri Fasilitas Terbaik untuk Pelanggan

  • April 10, 2025
KAI Wisata Berkomitmen Beri Fasilitas Terbaik untuk Pelanggan

Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87

  • April 10, 2025
Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87