
KEPOLISIAN Resor (Polres) Samosir menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial RTS (25), warga Desa Janji Raja, Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Mako Polres Samosir, Jalan Danau Toba, Kelurahan Pasar Pangururan, pada Rabu (19/3/2025) dan selesai pukul 12.30 WIB.
Kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kasat Shabara Polres Samosir, Nandi Butarbutar. Hadir dalam rekonstruksi ini Kapolsek Pangururan, Kasat Reskrim Polres Samosir, perwakilan Kejaksaan Negeri Samosir, pengacara tersangka, serta keluarga korban dan tersangka.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka DS (44), seorang petani dari desa yang sama dengan korban, memerankan langsung adegan kejadian. Sementara itu, korban RTS diperankan oleh anggota kepolisian. Para saksi diperankan oleh pegawai harian lepas (PHL) Polres Samosir serta beberapa saksi asli kejadian.
Rekonstruksi berlangsung dengan aman dan lancar hingga selesai. Plt. Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan gambaran kepada kejaksaan dalam melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke persidangan.
“Semoga rekonstruksi ini dapat membantu memperjelas duduk perkara dan menjadi bahan bagi kejaksaan dalam proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini kini memasuki tahap penyelesaian berkas dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk proses peradilan selanjutnya. (Satu/N-01)








