
SENGKETA kepemilikan tanah warisan di Desa Maduma, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menemui titik terang. Hal itu setelah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simanindo, Brigadir Polisi Kurniawan, bersama Kepala Desa Maduma, Daya Matias Turnip, dan perangkat desa lainnya.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Maduma itu mempertemukan dua pihak yang bersengketa, yakni keluarga AT dan keluarga WT, terkait objek tanah yang berada di Dusun I Desa Maduma.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mengemukakan klaim masing-masing. Salah satu pihak mengklaim kepemilikan penuh atas tanah warisan tersebut, sementara pihak lainnya berpendapat bahwa tanah tersebut telah dibagi sebelumnya sesuai kesepakatan keluarga.
Adil dan proporsional
Guna menghindari konflik yang berlarut-larut, Brigpol Kurniawan mengimbau agar mediasi dilakukan secara musyawarah dengan kepala dingin untuk mencapai solusi terbaik bagi kedua pihak.
Setelah melalui proses diskusi yang difasilitasi oleh kepala desa dan Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak akhirnya menyepakati penyelesaian sengketa secara kekeluargaan. Kesepakatan yang dicapai menetapkan bahwa tanah yang disengketakan akan dibagi secara adil dan proporsional bagi kedua keluarga.
Sebagai langkah tindak lanjut, pematokan lahan dijadwalkan pada Senin, 10 Maret 2025, dengan pendampingan langsung dari Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa untuk memastikan proses berjalan lancar.
Hasilkan sosialisasi
Brigpol Kurniawan menyampaikan bahwa mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan menghasilkan solusi yang memuaskan kedua belah pihak.
“Tanah yang menjadi objek sengketa telah dibagi secara adil, dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama. Kami akan melakukan pematokan tanah pada hari Senin dengan pengawasan dari aparat terkait untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan kekeluargaan antara kedua pihak tetap terjaga dan tidak ada lagi perselisihan serupa di masa mendatang. (Satu/N-01)