
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Polda Riau menetapkan Direksi PT Empat Res Bersaudara (ERB), PT Nusa Wana Raya (NWR) dan APRIL Grup yang merupakan grup perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk bertanggung jawab atas kecelakaan truk ke Sungai Segati, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Apalagi akibat kecelakaan itu sebanyak 15 orang meninggal dari 32 orang pekerja PT ERB (kontraktor PT NWR) yang diangkut truk itu.
“Kami menyampaikan belasungkawa terhadap korban dan keluarga. Jikalahari mendorong Polda Riau mengambil alih serta segera menetapkan Direksi PT NWR dan APRIL Grup sebagai tersangka dan menuntut pertanggungjawabannya,” kata Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo, Senin (24/2).
Mirisnya, dari para korban itu, lanjut dia, tujuh di antaranya anak-anak dan satu orang hingga kini belum ditemukan. Kecelakaan ini terjadi akibat berbagai pelanggaran regulasi dan hak asasi manusia yang dilakukan PT NWR dan APRIL Grup.
Dilarang angkut penumpang
PT NWR jelas melakukan pelanggaran karena membiarkan mobil truk Colt Diesel dijadikan sebagai alat transportasi pekerja penanaman dan perawatan tanaman di dalam konsesinya. Ini jelas melanggar Pasal 137 Undang – Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Mengangkut penumpang menggunakan truk adalah terlarang karena secara aturan fungsi mobil barang dan penumpang berbeda,” kata Okto Yugo.
APRIL juga dinilai gagal dalam menjamin keselamatan pekerja. Padahal APRIL selalu membanggakan Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (OHS) mereka. APRIL Grup menyatakan untuk terus meningkatkan pemeliharaan lingkungan kerja yang selamat, sehat dan aman bagi seluruh karyawan, kontraktor, konsumen dan pengunjung.
“Bahkan tujuh nyawa anak-anak harus turut terenggut akibat abainya mereka terhadap keselamatan pekerjanya,” tutur Okto.
Harus diaudit
Pemerintah harus mengaudit kinerja APRIL Grup atas jaminan keselamatan kerja serta kesejahteraan pekerja dan masyarakat sekitar.
“Audit ini untuk memastikan pelaksanaan kerja APRIL Grup telah sesuai aturan, memastikan hak seluruh korban baik yang meninggal maupun korban selamat dipenuhi, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Baik bagi pekerja maupun masyarakat sekitar,” kata Okto. (Rud/N-01)







