Jikalahari Sebut Serangan Terhadap Prof Bambang Hero Sistematis

GURU Besar Kehutanan IPB University, Prof Bambang Hero Saharjo kembali mendapatkan serangan atas upayanya untuk memperjuangkan perbaikan dan perlindungan lingkungan.

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menegaskan serangan terhadap Prof Bambang jelas bukan dari masyarakat karena serangan ini terstruktur dan sistematis.

“Ini bukan kali pertama Prof Bambang mendapat serangan dari pihak korporasi pelaku kejahatan lingkungan. Gugatan, somasi dan kecaman seperti ini menjadi bukti, bagaimana mudahnya pejuang lingkungan dikriminalisasi dan dibungkam. Padahal ini adalah bentuk partisipasi publik dalam upaya menyelamatkan lingkungan yang telah dirusak oleh korporasi nakal,” kata Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo, Minggu (12/1).

Prof Bambang Hero adalah akademisi dan ahli forensik kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Ia juga menerima berbagai penghargaan seperti Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya selama 10 tahun, Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada pada 2004. Prof Bambang juga mendapatkan penghargaan John Maddox Prize pada 2019.

BACA JUGA  Cetak 3D-HA Beri Harapan Baru Penanganan Trauma Tulang pada Hewan

Batalkan keterangan

Terbaru, Prof Bambang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi ahli pada kasus korupsi PT Timah Tbk yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

“Tujuannya jelas. Perusahaan pelaku kejahatan lingkungan berupaya untuk membatalkan keterangan ahli Prof Bambang yang menjadi dasar perhitungan vonis majelis hakim. Ketika keterangan ini dinyatakan cacat hukum, maka korporasi yang jelas terbukti bersalah merusak lingkungan akan bersorak kegirangan,” kata Okto.

Serangan terhadap Prof Bambang jelas bukan dari masyarakat karena serangan ini terstruktur dan sistematis. Gugatan dan kriminalisasi terhadap Prof Bambang merupakan upaya pembungkaman terhadap pejuang lingkungan.

“Ini menunjukkan ada pihak yang berupaya lari dari tanggung jawabnya dan berusaha mematikan suara pejuang lingkungan. Padahal sudah jelas seluruh perhitungan didasarkan pada peraturan yang ada,” ujar Okto Yugo.

BACA JUGA  Universitas Padjadjaran Gelar Orasi Ilmiah 80 Tahun Prof Romli Atmasasmita

Kerusakan lingkungan

“Hakim harus berani dan tegas menggunakan hasil perhitungan Prof Bambang dalam memvonis kasus perusahaan yang merusak lingkungan karena dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah. Mengingat dampak dari kerusakan lingkungan akan terus dirasakan hingga tahun-tahun mendatang jika tidak segera ditindak dan diperbaiki,” kata Okto.

Negara juga harus hadir dalam upaya untuk melindungi para pejuang lingkungan hidup. “Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung hingga Presiden harus berdiri di garda paling depan untuk melindungi Prof Bambang dari segala tindakan pembalasan dari pihak yang melakukan perusakan lingkungan. Sebagaimana amanah Undang-Undang PPLH,” pungkas Okto. (Rud/N-01)

BACA JUGA  DVT dan Emboli Paru Silent Killer Sering Terlambat Terdeteksi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.…

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

BALAI Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta mengungkapkan hasil pengamatan selama sepekan pada 7-13 Agustus, terjadi 1.205 gempa dan 98 kali awan panas guguran. Kepala BPPTKG Yogyakarta Agus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden