
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menolak praperadilan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Raden Bisma Bratakoesoema.
Pekan lalu PN Bandung juga menolak praperadilan yang diajukan petinggi YMT lainnya atas nama Sri.
Keduanya jadi tersangka dalam kasus penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Keduanya kini dipenjara.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal PN Bandung, Sucipto saat membacakan putusan praperadilan Bisma Senin (17/2).
Saat persidangan digelar, kericuhan sempat mewarnai ruang sidang anak di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.
Sejumlah orang dari kubu Sri dan Bisma menyatakan ketidakpuasannya setelah praperadilan mereka ditolak pengadilan.
“Bisa saya lanjutkan, saya hanya memeriksa formalitas gugatan,” ujar Sucipto saat mencoba menenangkan massa.
Dalam pertimbangannya, Sucipto menyatakan bahwa dua alat bukti yang digunakan untuk kasus Bisma dan Sri sudah dinyatakan sah. Sehingga PN Bandung memutuskan untuk menolak praperadilan keduanya.
Majelis hakim menimbang bahwa prosedur penetapan tersangka telah didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Dan sudah ada dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Dengan demikian permohonan praperadilan di atas ditolak.
Pengacara Sri dan Bisma, Idrus Mony menuding ada kejanggalan dalam putusan tersebut.
Meski begitu, dia memastikan kubunya sudah siap menyampaikan pembuktian setelah persidangan perkara Sri dan Bisma dimulai.
“Saya nyatakan putusan ini bagian dari akrobatik peradilan, putusannya janggal, kemudian ini akan berpotensi ke depan, bahwa ini akan menjadi peradilan sesat, terhadap kedua klien saya,” tegas Idrus.
Idrus menegaskan bahwa Tim penasehat hukum sudah tahu bahwa akan mengacu masuk pokok perkara.
Pihaknya tidak ada sedikit pun rasa khawatir, karena dari awal pemeriksaan, apa yang dilakukan oleh termohon Kejati Jabar menyimpang. (Rava/S-01)