
DALAM rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menggelar razia kamar hunian pada Minggu (16/2) malam.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru Erwin Fransiskus Simangunsong mengatakan kegiatan razia dilakukan pada malam hari untuk memastikan deteksi dini dan penciptaan kondisi keamanan dan ketertiban yang lebih baik di lingkungan lapas.
“Kami kembali melakukan razia pada kamar hunian Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Ini adalah tindak lanjut dari perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam melakukan deteksi dini gangguan kamtib serta pelaksanaan razia secara serentak oleh lapas dan rutan sewilayah Riau,” kata Erwin, Senin (17/2).
Dijelaskannya, sebelum memulai penggeledahan, pihaknya memberikan pengarahan kepada seluruh petugas yang terlibat dalam razia. Pasalnya, razia tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga agar kondisi lapas tetap aman, kondusif, dan terkendali, sekaligus mencegah potensi gangguan kamtib dari barang-barang terlarang.
Barang terlarang
“Dan tentunya menindaklanjuti terkait razia kamar hunian yang dilakukan secara serentak oleh Lapas dan Rutan di wilayah Direktrat JenderaL Pemasyarakatan Riau,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pada razia tersebut, tim pengamanan menyisir tiga kamar hunian dari blok A. Hasilnya, petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang yang tidak seharusnya ada di dalam lapas yang berpotensi membahayakan ketertiban. Diantaranya sepeerti handphone, kabel, charger, kayu, dan senjata tajam.
“Sebagai bentuk tegas terhadap temuan tersebut, barang hasil razia langung dilakukan pemusnahan untuk memastikan barang terlarang tidak disalahgunakan oleh warga binaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, razia tersebut merupakan upaya berkelanjutan Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Serta memberantas segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan proses pembinaan di lapas,” pungkasnya. (Rud/N-01)