Kanwil Pajak DIY Teken Perjanjian Kerjasama Dengan Kejati

KANWIL Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY melakukan  penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS).

PKS tentang edukasi dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi DIY,  Selasa (21/1).

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan perluasan dan tindak lanjut dari PKS antara Ditjen Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menyampaikan bahwa kerja sama antara Kanwil DJP DIY dengan Kejaksaan Tinggi DIY sudah berlangsung sejak dulu.

BACA JUGA  DJP DIY dan Kejaksaan Sita Aset Terpidana Pajak Rp16,6 Miliar

“Kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari kejaksaan tinggi, sehingga di tahun ini kegiatan kami khususnya kegiatan penegakan hukum bisa mencapai 117%,” kata Erna.

“Dan penerimaan pajak Kanwil DJP DIY tahun ini telah mencapai 100,10%, dari  target sebesar Rp6,797 triliun dan  tercapai  Rp6,804,” lanjutnya.

Selain kegiatan penegakan hukum, sinergi dan kolaborasi juga dilaksanakan dalam bentuk kegiatan edukasi yang bernama suluh praja.

Kegiatan edukasi suluh praja ini merupakan kegiatan edukasi khusus kepada para pamong praja atau aparat desa/kelurahan.

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran pajak.

Perjanjian kerjasama untuk masalah perdata

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam mengatakan bahwa PKS ini memang khusus untuk masalah perdata dan tata usaha negara saja.

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Tersangka Pemberi Kredit Fiktif

Ruang lingkup dari PKS ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

Pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum dan/atau audit hukum  di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/ kekayaan negara.

Serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi serta melaksanakan kerja sama lain seperti kegiatan suluh praja. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi DIY Geledah Dinas Kominfo Sleman

Siswantini Suryandari

Related Posts

Neraca Perdagangan Jabar Surplus, Ekspor Capai US$3,14 Miliar

BADAN Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat merilis perkembangan ekspor dan impor Jabar Januari 2026. Nilai ekspor Jabar pada Januari 2026 mencapai US$3,14 miliar, naik 3,75 persen dibandingkan Januari 2025.…

Kadin Kota Tasikmalaya Gandeng Sandiaga Gelar Training Center

KAMAR Dagang dan Industeri (Kadin) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mengadakan event bertajuk Growth Trip melalui Training Center berkolaborasi dengan payung enterpreneur Sukapura dan Nur Corner,  Sabtu (28/2). Kegiatan tersebut, merupakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Neraca Perdagangan Jabar Surplus, Ekspor Capai US$3,14 Miliar

  • March 3, 2026
Neraca Perdagangan Jabar Surplus, Ekspor Capai US$3,14 Miliar

Kadin Kota Tasikmalaya Gandeng Sandiaga Gelar Training Center

  • March 2, 2026
Kadin Kota Tasikmalaya Gandeng Sandiaga Gelar Training Center

Kalog Bidik Pendapatan Rp 2,47 Triliun pada 2026

  • March 2, 2026
Kalog Bidik Pendapatan Rp 2,47 Triliun pada  2026

Pemkot Bandung Beri Insentif PBB 2026

  • March 2, 2026
Pemkot Bandung Beri Insentif PBB 2026

Resmikan Balai Desa di Aceh, UGM Fokus Pemulihan Pascabencana

  • March 2, 2026
Resmikan Balai Desa di Aceh, UGM Fokus Pemulihan Pascabencana

UGM Kritik Keputusan Pemerintah Tanda Tangani ART dengan AS

  • March 2, 2026
UGM Kritik Keputusan Pemerintah Tanda Tangani ART dengan AS