PENJABAT Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat memberi instruksi agar optimalkan pengangkutan sampah. Hasilnya, tumpukan sampah di Kota Pekanbaru sudah terkendali
Proses pengangkutan tumpukan sampah sudah berlangsung sejak, Rabu (15/1). Ada beberapa lokasi yang berhasil dilakukan pembersihan.
“Sampah yang menumpuk di sejumlah lokasi sudah mulai terkendali,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Jumat (17/1).
Diakuinya memang masih ada beberapa tumpukan sampah terlihat di penjuru kota. Kebanyakan lokasi tumpukan sampah yang masih terlihat adalah TPS liar.
Saat ini sedang diupayakan pengangkutan sampah di titik tumpukan yang masih terlihat. Ia menyebut bahwa kebanyakan yang mengangkut sampah di status darurat ini adalah armada operator.
Sesuai jadwal
Namun ada juga beberapa armada milik pemerintah kota untuk mobilisasi sampah dari lokasi tumpukan ke TPA. Operator harus memastikan semua sampah itu tetap terangkut sesuai jadwal.
“Sampai detik ini, kita sudah bisa mengendalikan sampah yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, kondisi yang kian mengkhawatirkan terkait penumpukan sampah dari awal tahun hingga saat ini di wilayah Kota Pekanbaru menyebabkan Pemkot menetapkan status darurat sampah.
Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat menetapkan status darurat sampah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 yang berlaku selama 7 hari mulai tanggal 15 hingga 21 Januari 2025 mendatang.
Dalam SK tersebut Pj Wali Kota Roni Rakhmat menyebutkan penetapan status darurat sampah dalam rangka menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini.
Transportasi dan SDM
Dengan penetapan status darurat sampah tersebut, DLHK Kota Pekanbaru diperintahkan menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk mengangkut sampah dari sumber sampah dan TPS ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
DLHK juga diminta untuk menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengangkut sampah dari sumber dan TPS ke TPA. Kemudian DLHK juga diminta untuk memberitahukan kepada masyarakat agar mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri dan mengurangi penggunaan plastik.
Adapun bahan bakar minyak kendaraan dalam pelaksanaan pengangkutan sampah menjadi beban pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan persampahan di 2025.
“Dalam pengecekan ini ada beberapa angkutan yang belum lengkap sesuai daftar. Sehingga disimpulkan terjadi penumpukan sampah karena tidak diangkat. Ini salah satu penyebab dan pihak perusahaan juga langsung ditegur,” ungkap Roni. (Rud/N-01)