Penasihat Hukum Korban KDRT Oknum TNI Ajukan Banding

PENASEHAT hukum korban kasus KDRT dengan terdakwa oknum TNI AL meminta oditur militer mengajukan permohonan banding. Permohonan itu dilakukan karena korban keberatan dengan putusan majelis hakim militer yang hanya menghukum percobaan pada terdakwa tanpa masuk penjara.

Surat permohonan banding mereka bawa ke kantor Oditurat Militer Tinggi III Surabaya di kawasan Bungurasih Kecamatan Waru, Sidoarjo pada Sabtu (11/1). Surat permohonan itu mereka sampaikan kepada petugas penjaga kantor yang piket.

“Kami mengajukan permohonan banding karena sudah terbukti, dan unsur-unsur pidana terpenuhi di fakta persidangan tapi hanya hukuman percobaan,” kata penasihat hukum korban Salawati.

Oknum TNI AL yang menjadi terdakwa KDRT ini adalah Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. Korban KDRT adalah istrinya sendiri dr Maedy Christiyani Bawolje, serta dua anak sambung yaitu CSP dan ASP.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Suami Pelaku KDRT di Solo

Tidak dipenjara

Majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah memvonis terdakwa enam bulan namun tidak dipenjara. Karena hakim memutus delapan bulan hukuman percobaan. Artinya terdakwa baru dipenjara enam bulan bila melakukan perbuatan melanggar hukum atau disiplin militer, pada periode sebelum delapan bulan setelah putusan.

Lettu Laut (K) dr Raditya diketahui telah cerai dengan istri pertama, dan menikah dengan dr Maedy yang memiliki dua anak perempuan. Pada kasus KDRT dengan istri pertama, terdakwa juga hanya divonis hukuman percobaan.

“Ini preseden buruk bagi pelaku KDRT atau kekerasan dan kekerasan pada umumnya. Kami melihat ada perulangan kekerasan yang dilakukan terdakwa dalam rumah tangga sebelumnya. Selanjutnya ini ada kekerasan lagi namun tidak ada pemberatan, itu agak janggal dan susah kami terima dalam penegakan hukum pidananya,” kata Salawati.

BACA JUGA  Hukuman Percobaan Pelaku KDRT Oknum TNI AL Dinilai Janggal

Komnas HAM

Salawati menambahkan, dari penasihat hukum anak-anaknya ada perkara lain dugaan kekerasan seksual yang juga dilaporkan. Berdasarkan keterangan penasihat hukum anaknya itu, terdakwa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang lain.

“Nah kami melihat bahwa ada perulangan, sudah dilakukan KDRT dan dinyatakan terbukti dalam uji persidangan, dan ternyata ada kekerasan yang lain juga dilakukan. Ini kalau benar-benar tidak ditegakkan hukum pidananya, ya ini cukup menyita, mencoreng citra TNI AL juga karena ada anggotanya yang seperti itu,” tegas Salawati.

Untuk memperkuat agar perkara ini mendapatkan keadilan, penasihat hukum juga membuat surat tembusan Presiden Prabowo, Panglima TNI dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Perkara ini juga sudah menjadi Komnas Perempuan.

BACA JUGA  Kim Byung Man Dibebaskan dari Tuduhan KDRT

“Komnas Perempuan juga aktif menanyakan perkembangan kasus KDRT ini,” kata Salawati. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Peran dan Fungsi Media Massa di Era Disrupsi

PERUBAHAN model bisnis kini telah mempengaruhi sejumlah aspek, tidak terkecuali bisnis media massa. Hal itu menjadi sorotan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jateng dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema…

Pemprov Jateng Harap Raperda Rancangan DPRD Bisa Ikuti Zaman

PEMERINTAH Provinsi Jateng berharap banyak pada tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Peran dan Fungsi Media Massa di Era Disrupsi

  • January 22, 2025
Peran dan Fungsi Media Massa di Era Disrupsi

Pemprov Jateng Harap Raperda Rancangan DPRD Bisa Ikuti Zaman

  • January 22, 2025
Pemprov Jateng Harap Raperda Rancangan DPRD Bisa Ikuti Zaman

Telkomsel Berkomitmen Perluas Jangkauan hingga Pelosok

  • January 22, 2025
Telkomsel Berkomitmen Perluas Jangkauan hingga Pelosok

Shinta Nana Sudjana Bernostalgia di RS Pelita Anugerah

  • January 22, 2025
Shinta Nana Sudjana Bernostalgia di RS Pelita Anugerah

Song Hye Kyo Pilih Jeo Yeo Been di The Dark Nuns

  • January 22, 2025
Song Hye Kyo Pilih Jeo Yeo Been di The Dark Nuns

Bantuan Kemensos Rp1,4 Miliar untuk Longsor Pekalongan

  • January 22, 2025
Bantuan Kemensos Rp1,4 Miliar untuk Longsor Pekalongan