KORBAN investasi bodong Nur Laila dilaporkan polisi dengan tuduhan penggelapan uang.
Sebelumnya Nur Laila dan Budi Santoso, pasangan suami istri mengaku menjadi korban investasi bodong. Uang ratusan juta hilang.
Kini Nur Laila meminta bantuan hukum karena pengacara sebelumnya inisial Ch tidak serius memperjuangkan keadilan hukum untuknya.
Kasus yang menjerat Nur Laila bermula saat tertarik tawaran investasi dari seseorang bernama Robiyatun tahun 2022.
Robiyatun yang bekerja di PT Millennium Transport, menawarkan investasi ekspedisi impor dan kargo.
Iming-iming keuntungan yang ditawarkan dari investasi ekspedisi impor adalah fee 10 persen per 15 hari. Sementara untuk investasi kargo dengan fee 7,5 persen setiap 10 hari.
Nur Laila dan suami akhirnya mau berinvestasi sejak akhir 2022. Nilai investasinya mencapai Rp650 juta.
“Awalnya saya berinvestasi Rp10 juta terima fee Rp980 ribu hingga Rp1 juta. Akhirnya saya memperbesar nilai investasi bertahap hingga mencapai Rp650 juta,” kata Nur Laila ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/1) sore
Ajak teman-teman investasi
Nur Laila juga menyampaikan bisnis menggiurkan itu kepada teman-temannya atau menjadi semacam upline.
Hingga akhirnya ada 19 orang teman Nur Laila menjadi downline ikut berinvestasi. Total investasi Nur Laila bersama teman-temannya itu mencapai Rp3,4 miliar.
Investasi sebesar itu terkumpul sejak akhir 2022 hingga Mei 2024 dan semua uang diserahkan ke Robiyatun.
Nur Laila selanjutnya menggugat perdata pada Robiyatun sebagai karyawan PT Millennium Transport dan Edo tergugat dua selaku Direktur Utama PT Millennium Transport.
Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya Teregister Perkara Nomor: 924/Pdt.G/2024/PN Sby, tanggal 3 September 2024.
Namun di tengah perjalanan sidang, Nur Laila merasakan tidak ada perjuangan maksimal dari kuasa hukumnya. Padahal dia sudah dimintai uang pembayaran fee pengacara di depan.
Di hadapan awak media, dia mencoba menelepon pengacara Ch untuk menanyakan perkembangan persidangan, namun tidak diangkat.
Belum selesai persidangan perdata itu, Nur Laila juga menghadapi laporan teman-temannya dulu ke polisi.
Mereka melaporkan Nur Laila dugaan penggelapan dana investasi. Tiga orang melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan polisi sudah menetapkan Nur Laila sebagai tersangka.
Satu temannya lagi melaporkan Nur Laila ke Polda Jatim. Kini Nur Laila menyerahkan proses hukumannya kepada pengacara baru Arif Zulkarnain dan rekan.
“Ini kriminalisasi, Nur Laila ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dugaan pasal 372 yaitu penggelapan atas dana investasi yang justru dia sendiri sebenarnya juga menjadi salah satu korban,” kata Arif Zulkarnain. (OTW/S-01)