
KEPALA prodi, kepala staf medis dan dokter residen di Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro ditetapkan sebagai tersangka dugaan bullying dan pemerasan terhadap dr Aulia Risma.
Dr Aulia Risma mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro mengakhiri hidup karena tidak kuat mendapat perundungan di lingkungan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyatakan tiga tersangka adalah TEN, SM dan ZYA.
“Dua perempuan dan satu laki-laki,” ujar Kombes Pol Artanto, Selasa (24/12).
TEN adalah Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro.
SM adalah Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip. Dan ZYA, dokter residen merupakan senior Aulia.
Ketiganya ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP). Dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP).
“Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” kata Artanto.
Hingga kini ketiga tersangka belum ditahan dengan alasan mereka kooperatif. Selain itu penyidik baru menetapkan sebagai tersangka. Polisi pun telah memeriksa 36 orang saksi.
Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 97 juta sebagai barang bukti.
Kematian dr Aulia Risma akibat bunuh diri di kamar kosnya di Kota Semarang pada 12 Agustus 2024.
Keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng 4 September 2024. Polda Jawa Tengah mulai menyelidiki dan menaikkan statusnya ke penyidikan pada 7 Oktober 2024.
Dampak kasus perundungan itu, Kementerian Kesehatan membekukan sementara PPDS Anestesi Universitas Diponegoro,
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan mencabut pembekuan PPDS Anestesi setekag kasus dugaan perundungan tuntas. (*/S-01)