
SATUAN Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek sejajaran menangkap 10 tersangka narkoba dalam rentang waktu 9-14 Desember 2024. Adapun total barang bukti yang diamankan mencapai 178,32 gram sabu-sabu, 135,8 gram daun ganja, dan 6 butir pil ekstasi.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024) menyampaikan dari total penangkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan empat tersangka.
Kronologi penangkapan pertama terjadi pada 10 Desember saat tim Sat Narkoba menangkap dua tersangka yakni Sabaruddin Pulungan alias Bogel (56) dan Julkifli Manik (31), keduanya warga Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Dari tangan mereka, petugas menyita 34,41 gram sabu-sabu.
Penangkapan berikutnya dilakukan pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean. Tim berhasil mengamankan Rahdinal Muhdi alias Dinal (35), warga Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti 13,54 gram sabu dan 6 butir pil ekstasi.
Pada hari yang sama pukul 17.00 WIB, petugas menangkap Tumpal Gultom (50) di sebuah kamar kos di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 26,09 gram sabu dan 135,8 gram ganja.
Sejumlah penangkapan
Sementara itu lanjut dia Polsek jajaran juga mencatat sejumlah penangkapan. Polsek Perdagangan menangkap Syamsul Purba (52) dengan barang bukti 17,92 gram sabu. Polsek Raya mengamankan Rikcan Muliadi Damanik (24) dengan 0,76 gram sabu. Polsek Bosar Maligas menangkap Jumino (37) dengan 1,73 gram sabu.
Polsek Serbelawan mengamankan dua tersangka, Purwandi alias Wandi (34) dan Rendi Saputra alias Rendi (30), dengan barang bukti 0,35 gram sabu. Sedangkan Polsek Saribu Dolok menangkap seorang bandar narkoba bernama Anggara Situmorang (25) dengan barang bukti 83,52 gram sabu.
Pemberantasan narkoba
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pengedar narkoba demi menciptakan wilayah yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk proses hukum lebih. (Ais/N-01)