Pembatasan Kendaraan Barang Mulai 20 Desember 2024

PEMBATASAN operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah diberlakukan mulai Jumat (20/12) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (24/12) pukul 24.00 WIB.

“Mulai Jumat (20/12/) sudah diberlakukan mohon di pedomani untuk kelancaran arus lalu lintas “ kata Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan, Rabu (18/12).

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

Jenis kendaraan yang akan dibatasi meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

BACA JUGA  BMKG Laksanakan Modifikasi Cuaca Selama Natal-Tahun Baru

Namun pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat seperti bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, dan pakan ternak.

Juga kendaraan penanganan bencana, hingga hewan ternak. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama libur Nataru.

Pembatasan operasional akan diterapkan di sejumlah jalur strategis, baik tol maupun non-tol.

Beberapa ruas tol yang menjadi fokus pembatasan meliputi Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo.

Sementara itu, di jalur non-tol, pembatasan berlaku di Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, dan Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles.

Sonny Irawan menjelaskan bahwa pembatasan operasional ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran dan kenyamanan selama periode libur panjang.

BACA JUGA  Libur Nataru, 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman,” kata Kombes Pol. Sonny Irawan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan barang, untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Tim Polda Jateng akan memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama masa Nataru.

Bila ditemukan melanggar SKB 3 menteri tersebut maka akan dikeluarkan dari jalan tol dan ditempatkan pada kantong parkir yang ada. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Sambut Libur Nataru, Pertamina Siagakan Layanan Ekstra

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Lantik 23 Pejabat, Bupati Taput Ingatkan Soal Tanggung Jawab

BUPATI Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., melantik 23 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Jumat, 26/6//2026). Pelantikan dilaksanakan saat kunjungan kerja di Lapangan Sepakbola Desa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

  • June 27, 2026
TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

  • June 27, 2026
Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

  • June 27, 2026
Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

  • June 27, 2026
Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards