BIDANG Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar sidang etik profesi terhadap Aipda R, anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.
Aipda R adalah terduga pelaku penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Aipda R di sidang ruang sidang Bidang Propam Markas Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12).
Ia mengenakan seragam dinas dan dikawal empat anggota provost.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan sidang etik diketuai AKBP Edhie Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Persidangan juga dihadiri keluarga korban dan para saksi.
“Pelaksanaan sidang juga dipantau langsung anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” kata Artanto.
Artanto belum bisa memastikan berapa lama pelaksanaan sidang etik tersebut.
Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan lembaganya diundang untuk mengikuti pelaksanaan sidang etik anggota polisi penembak pelajar di Semarang.
Kompolnas akan melihat bagaimana pemeriksaan awal hingga akhir.
Mulai dari transparasi dan profesionalisme Polda Jateng dalam menangani kasus tersebut.
Usai sidang etik, dalam waktu dekat akan diikuti dengan penetapan tersangka dalam proses pidananya.
Aipda R beri keterangan berbeda
Kasus penembakan GRO ini menjadi perhatian publik Karena awalnya Polrestabes Semarang menyatakan penembakan untuk membela diri.
Aipda R menembakkan pistol ke GRO untuk melerai tawuran.
Namun keterangan itu dibantah Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono saat dipanggil Komisi III DPR RI, Selasa (3/12).
Aris Supriyono mengungkapkan bahwa kasus penembakan terhadap GRO oleh Aipda RZ tidak terkait dengan adanya tawuran.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan penembakan dilakukan Aipda R menyebabkan korban tewas memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Kasus ini sudah berjalan dua minggu dan belum ada tersangka. Kendati keluarga GRO sudah melaporkan kepada polisi.
Demikian juga denga sidang kode etik yang sempat molor dari rencana awal Kamis (5/12) akhirnya baru dilaksanakan Senin (9/12).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan mundurnya sidang etik alasannya Propam masih melengkapi berkas perkara. (*/S-01)