Aipda R Jalani Sidang Kode Etik Profesi di Polda Jateng

BIDANG Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar sidang etik profesi terhadap Aipda R, anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

Aipda R adalah terduga pelaku penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Aipda R di sidang ruang sidang Bidang Propam Markas Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12).

Ia mengenakan seragam dinas dan dikawal empat anggota provost.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan sidang etik diketuai AKBP Edhie Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Persidangan juga dihadiri keluarga korban dan para saksi.

“Pelaksanaan sidang juga dipantau langsung anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” kata Artanto.

BACA JUGA  Aipda R Dipecat dan Jadi Tersangka Penembak GRO

Artanto belum bisa memastikan berapa lama pelaksanaan sidang etik tersebut.

Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan lembaganya diundang untuk mengikuti pelaksanaan sidang etik anggota polisi penembak pelajar di Semarang.

Kompolnas akan melihat bagaimana pemeriksaan awal hingga akhir.

Mulai dari transparasi dan profesionalisme Polda Jateng dalam menangani kasus tersebut.

Usai sidang etik, dalam waktu dekat akan diikuti dengan penetapan tersangka dalam proses pidananya.

Aipda R beri keterangan berbeda

Kasus penembakan GRO ini menjadi perhatian publik Karena awalnya Polrestabes Semarang menyatakan penembakan untuk membela diri.

Aipda R menembakkan pistol ke GRO untuk melerai tawuran.

Namun keterangan itu dibantah Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono saat dipanggil Komisi III DPR RI, Selasa (3/12).

BACA JUGA  Aipda R Terduga Penembak Pelajar SMKN 4 Dipenjara

Aris Supriyono mengungkapkan bahwa kasus penembakan terhadap GRO oleh Aipda RZ tidak  terkait dengan adanya tawuran.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan  penembakan dilakukan Aipda R menyebabkan korban tewas memenuhi unsur pelanggaran HAM.

Kasus ini sudah berjalan dua minggu dan belum ada tersangka. Kendati keluarga GRO sudah melaporkan kepada polisi.

Demikian juga denga sidang kode etik  yang sempat molor dari rencana awal Kamis (5/12) akhirnya baru dilaksanakan Senin (9/12).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan mundurnya sidang etik alasannya Propam masih melengkapi berkas perkara. (*/S-01)

BACA JUGA  Polda Jateng Sukses Ungkap Tindak Pidana Narkoba

Siswantini Suryandari

Related Posts

4 Ruas Baru Tol Trans Sumatra Difungsikan Selama Nataru

DALAM rangka menyambut libur Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Hutama Karya memastikan pelayanan maksimal di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Salah satunya adalah dengan menambah ruas tol…

Indosat Gandeng Nokia Tingkatkan Inklusi Digital di Wilayah Terpencil

INDOSAT Ooredoo Hutchison bertekad menghadirkan layanan digital hingga ke seluruh pelosok Indonesia yang salah satunya dengan menggandeng Nokia. Melalui kemitraan dengan Nokia, Indosat akan memperluas jaringan 4G dan 5G di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gebuk Persik Kediri, Persebaya Kukuh di Puncak Klasemen

  • December 11, 2024
Gebuk Persik Kediri, Persebaya Kukuh di Puncak Klasemen

4 Ruas Baru Tol Trans Sumatra Difungsikan Selama Nataru

  • December 11, 2024
4 Ruas Baru Tol Trans Sumatra Difungsikan Selama Nataru

Jaga Kesiapan, Lanud Roesmin Nurjadin Latihan Terbang Malam

  • December 11, 2024
Jaga Kesiapan, Lanud Roesmin Nurjadin Latihan Terbang Malam

Indosat Gandeng Nokia Tingkatkan Inklusi Digital di Wilayah Terpencil

  • December 11, 2024
Indosat Gandeng Nokia Tingkatkan Inklusi Digital di Wilayah Terpencil

Gubernur DIY Resmi Tetapkan UMP 2025

  • December 11, 2024
Gubernur DIY  Resmi Tetapkan UMP 2025

Temui Sultan HB X, Pimpinan MPR Bahas Pelestarian Budaya

  • December 11, 2024
Temui Sultan HB X, Pimpinan MPR Bahas Pelestarian Budaya