
PT Hasana Damai Putra (Damai Putra Group) menyayangkan atas rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Pasalnya hal itu bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Itu sebabnya PT Hasana Damai Putra menolak rencana eksekusi lahan itu. Menurut mereka tindakan PN Bekasi yang tetap mengeluarkan penetapan eksekusi, mengabaikan fakta adanya proses hukum yang masih berjalan.
PT Hasana Damai Putra mengklaim telah memperoleh hak kepemilikan yang sah melalui proses jual beli pada 19 Oktober 2010 silam. Jual beli tersebut disahkan PN Bekasi dengan putusan pengadilan Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks, yang kemudian dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali.
Namun, muncul gugatan baru pada 2019 yang menghasilkan putusan yang bertentangan dengan putusan sebelumnya yakni putusan PN Bekasi Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks.
“PN Bekasi sedang mengarah pada pelanggaran hukum yang sangat serius. Memaksakan eksekusi saat ada 2 putusan yang bertentangan atas objek yang sama, yang saat ini 2 putusan tersebut masih diuji dalam proses PK kedua di MA,” ujar Fajar S Kusumah selaku kuasa hukum PT Hasana Damai Putra pada saat Press Conference di Jakarta, Selasa (03/12/2024).
Surat peringatan
Menyoal dua surat peringatan dari PN Bekasi, PT Hasana Damai Putra mengaku telah merespon tertulis yang menjelaskan posisi hukum perusahaan.
Untuk mengatasi konflik putusan ini, PT Hasana Damai Putra telah mengambil langkah hukum denganm mengajukan Peninjauan Kembali kedua ke Mahkamah Agung terkait pertentangan 2 putusan. Selain itu mereka juga mengajukan gugatan bantahan eksekusi di PN Bekasi (Nomor 595/Pdt.Bth/2024/PN.Bks).
“ Kami mengimbau pihak terkait untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum,” tegasnya.
“Kami akan terus melakukan langkah hukum demi memastikan kepastian kepemilikan tanah yang sah dan melindungi hak-hak kami sebagai pemilik. Kami tidak akan membiarkan hak-hak hukum kami dicederai oleh tindakan yang mengabaikan prinsip due process of law,” lanjutnya.
Di sisi lain, pihak PN Bekasi saat dimintai tanggapannya belum memberi tanggapan. (*/N-01)







