Pemprov Jateng Gencarkan Sosialiasi Perda RTRW

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2044.

Selain menjadi pedoman pembangunan di daerah, Perda itu juga bisa menjadi acuan mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional.

“Perda ini tidak hanya menjadi acuan pemerintah provinsi, namun juga pemerintah kabupaten/kota se-Jateng,” kata  Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno,Kamis (28/11).

Acara pembukaan sosialisasi Perda No 8 Tahun 2024 dilaksanakan di Hotel The Sunan Solo, Kota Surakarta.

Menurutnya, Perda RTRW mempunyai peran strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah. Dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Jamin Pemenuhan Air Minum untuk Masyarakat, Pemprov dan DPRD Jateng Perkuat Regulasi

Untuk mewujudkan Jateng sebagai penumpun pangan dan industri nasional, lanjut Sumarno, seluruh pemangku kepentingan perlu memperhatikan tata ruang.

Sebab pemerintah dan stakeholder terkait berkewajiban menjaga kelestarian sawah, mencegah kerusakan lingkungan.

Serta melindungi sumber daya air, agar kebutuhan air untuk pertanian tercukupi.

“Oleh karena itu, Perda ini sangat strategis, sehingga kita sosialisasikan lebih awal,” kata dia.

Sumarno menyatakan regulasi ini sudah ditetapkan ditetapkan pada 17 Oktober 2024.

Ia meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya agar dalam membuat perizinan pembangunan dan sebagainya merujuk pada regulasi tersebut.

“Harapan kami Perda ini dijalankan sesuai dengan yang seharusnya, dipatuhi, dan di tatati. Jangan sampai terjadi  pelanggaran,” pintanya.

BACA JUGA  100 Hari Kerja, Gubernur Jateng Buka Sekolah Kemitraan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jateng, Hanung Triyono menjelaskan, sosialisasi perda ini merupakan bagian dari pembinaan penataan ruang.

Selain itu juga memberikan pemahaman bagi para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang.

 “Sehingga mampu mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Rekor Muri Jadi Kado Istimewa HUT ke-394 Tasikmalaya

SEBANYAK 3.123 porsi opak pada perayaan HUT ke-394 Kabupaten Tasikmalaya, 24-26 Juli berhasil  tercatat di Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri). Ribuan porsi opak tersebut disajikan di halaman perkantoran Gedung Bupati…

Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi Terbakar, Puluhan Rumah Ludes

KAMPUNG Adat Kasepuhan Ciptamulya di Desa Sirnaresmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilalap api, Sabtu (25/7/2026). Puluhan rumah dan berbagai fasilitas ludes terbakar. Berdasarkan informasi, peristiwa terjadi sekitar pukul…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Persebaya Bekuk Persija di Laga Pembuka

  • July 27, 2026
Persebaya Bekuk Persija di Laga Pembuka

Indonesia Rebut Posisi Ketiga, Vietnam Juara Leg 2 SEA V Cup

  • July 26, 2026
Indonesia Rebut Posisi Ketiga, Vietnam Juara Leg 2 SEA V Cup

Rekor Muri Jadi Kado Istimewa HUT ke-394 Tasikmalaya

  • July 26, 2026
Rekor Muri Jadi Kado Istimewa HUT ke-394 Tasikmalaya

Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi Terbakar, Puluhan Rumah Ludes

  • July 26, 2026
Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi Terbakar, Puluhan Rumah Ludes

Pemerintah Revitalisasi Kawasan dan bangunan Tugu Koperasi di Tasikmalaya

  • July 26, 2026
Pemerintah Revitalisasi Kawasan dan bangunan Tugu Koperasi di Tasikmalaya

Ajang Jayantara Priangan Timur Diharap Dorong UMKM Naik Kelas

  • July 26, 2026
Ajang Jayantara Priangan Timur Diharap Dorong UMKM Naik Kelas