AIPDA R anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang diduga menembak GRO (Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMKN 4 Semarang kini dijebloskan ke penjara Polda Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah, Aipda R ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya berakibat hilangnya nyawa orang lain.
“Untuk sementara, yang bersangkutan Aipda R ini kita lakukan penahanan di sel karena menyalahi prosedur penggunaan senpi atau excessive action,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Artanto di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11).
“Sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain”, lanjutnya.
Aipda R disangkakan melanggar pasal 338 dan 351 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan.
Sebelumnya keluarga GRO telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Kelurga korban menuntut keadilan dan mengungkap kebenaran peristiwa pada Minggu (24/11) di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
Selain itu keluarga juga melaporkan oknum polisi itu telah melakukan pembunuhan terhadap GRO.
Sebelumnya Polrestabes Semarang memberikan keterangan bahwa pelaku melepaskan tembakan untuk melerai tawuran.
Disebutkan juga bahwa GRO dan kedua temannya berboncengan naik sepeda motor sambil mengayunkan senjata tajam ke arah Aipda R sehingga ia melepaskan tembakan.
GRO meninggal dalam perjalanan menuju ke RSUP Kariadi, sedangkan kedua temannya selamat.
Pihak keluarga dan teman-temanya membantah anaknya ikut geng dan melakukan tawuran. GRO dan kedua temannya AD dan SA adalah anggota Pasikbraka.
“Para korban dikenal sebagai anggota paskibra yang berprestasi,” ujar perwakilan keluarga korban.
Pernyataan pihak keluarga itu diperkuat oleh pernyataan pihak sekolah SMKN 4 Semarang bahwa GRO adalah anak berprestasi.
Tekanan publik melalui tagar #JusticeForGamma viral di media sosial. Warga medsos menuntut keadilan atas kematian GRO. (*/S-01)