POLISI berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pengusaha kerajinan tembaga Tumang dan sekaligus menangkap pelakunya. Kejadian bermula ketika Bayu Handono, 36 yang seorang penguasaha kerajianan tembaga tewas bersimbah darah di rumahnya kawasan Tumang, Cepogo, Boyolali pada Rabu malam (1/5). Dua hari kemudian jasadnya ditemukan tetangga.
Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan Jantantras) Polda Jateng yang mendapat laporan itu datang bersama Satreskrim Boyolali langsung memburu pelaku. Tidak buruh waktu lama mereka membekuknya di Terminal Tirtonadi, ketika akan kabur naik bus pada Sabtu (4/5) malam. Ironisnya, tersangka berinisial Irs, ternyata merupakan kawan dekat korban.
“Setelah mendapatkan laporan, Polres Boyolali segera mengirimkan Tim Inafis dari Satreskrim untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi saksi, dan penyelidikan lebih lanjut dengan dukungan Tim Jatantras Polda Jateng,” kata Kapolres Boyolali, Ajun Komisaris Besar (AKB) Petrus Parningotan Silalahi.
Kasus penghilangan nyawa itu kata dia terjadi Rabu malam. Pelaku, Irs, 27, diketahui merupakan teman dekat korban. Adapun motifnya untuk menguasai harta korban. Ia bahkan sudah menyiapkan sabit untuk membunuh. Tidak hanya dengan sabit, ia pun menghabisi korban dengan palu yang ditemukan di rumah tersebut.
Jasad korban ditemukan pada Jumat (3/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB dalam kondisi berdarah yang sudah mengering di bagian kepala dan leher serta ceceran di lantai. Mayat ditemukan dalam kondisi telungkup di lantai, oleh seorang teman perempuan yang penasaran datang ke rumah korban setelah upaya menghubungi lewat telepon tidak dibalas.
Ketika melihat rumah korban dengan kondisi pintu terbuka dan lengang, sang teman mengajak tetangga sekitar runah untuk bersama masuk.
“Ada banyak bercak darah di lantai, dan korban sudah terbujur dan bersimbah darah di lantai ruangan ketika kami masuk” ungkap SPR.
Lalu kasus penemuan mayat Bayu Handono itu pun dilaporkan ke polisi, yang kemudian bergerak cepat melakukan olah TKP, dan kemudian menindaklanjuti dengan otopsi jenasah di RS Bhayangkara Polri di Solo.
“Yang jelas setelah mendapat laporan, dengan sigap dan cepat Tim Inafis melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencatat para saksi yang mengetahui, membawa jenazah untuk dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Solo, dan penyelidikan serta pengejaran pelaku sekaligus menangkapnya,” tutur Petrus.
Penyebab kematian dari hasil otopai adalah kekerasan karena benda tumpul pada kepala menyebabkan patah tulang tengkorak, yang membuat korban mati lemas, ditambah luka iris pada leher mengakibatkan perdarahan hebat.
Irs di depan penyidik mengakui menghabisi nyawa temannya, karena ingin menguasai harta milik korban. Ia sudah beberapa kali datang, sehingga memudahkan melaksanakan niat jahatnya terhadap korban yang tinggal sendirian.
Selain membabatkan sabit di bagian leher, pelaku juga menggunakan palu untuk memukul bagiab kepala. Dan begitu korban sudah tewaa, Irs merampas sejumlah barang berharga milik korban.
Yang dibawa lari di antaranya sepeda motor Honda PCX warna brown dengan Nopol AD 4860 BHD, uang sebesar Rp2.050.000, handphone merk Iphone 12 pro warna pasific blue, dompet warna coklat berisi Kartu ATM BCA Platinum, juga sepatu warna Orange merk Vibram Hoka, serta tas warna abu-abu merk Ternua dan sebuah jam merk COROS warna hitam gold.
Tim penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (WID/M-02)