Gibran Kalahkan Pendukungnya dalam Sidang Perdata

ALUMNI alumni Fakuktas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru, harus menelan pil pahit. Ia yang pernah membantu Gibran Rakabuming Raka untuk lolos jadi wakil presiden pada Pemilu 2024 lewat putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, akhirnya harus menyerah kalah di sidang perdata melawan Gibran.

Di PN Surakarta, Almas tidak berdaya melawan tergugat atau termohon dalam sidang perdata wanprestasi. Majelis Hakim yang dipimpin Sri Kuncoro memutuskan, bahwa tidak ada kesepakatan antara anak sulung aktivis anti korupsi Boyamin Saiman dengan Gibran, atas keberhasilan menggolkan perkara judicial review nomor 90 tersebut.

“Klien kami menghormati  keputusan majelis hakim, yang menyatakan tidak ada kesepakatan antara klien selaku pemohon dengan Gibran Rakabuming Raka selaku termohon,” kata Pengacara Arif Sahudi yang menjadi pengacara pemohon Almas Tsaqibbirru.

BACA JUGA  Ssst! Gibran Kasih Bocoran Rencana Ajak PDIP Gabung KIM

Dengan keputusan perdata itu, Almas tidak akan menuntut Gibran, meskipun sekedar ucapan terimakasih.

“Terserah, kepada Gibran, mau ucapin terimakasih atau tidak. Dan Almas tidak akan mengejar dan menuntut ke depannya,” imbuh Arif.

Menurut dia,  Almas yang kini sedang meniti karier sebagai pengacara muda itu tidak  ada harapan apapun terhadap putra sulung Presiden Jokowi yang bersama Prabowo Subianto ditetapkan KPU RI sebagai pemenang Pilpres  2024 .

“Kami serahkan sepenuhnya kepada melanisme negara dan DPR sebagai pengawas eksekutif,” kata Arif menyitir pernyataan Almas.

Almas sendiri tidak bisa dihubungi terkait hasil keputusan sidang perdata yang menpecundanginya tersebut.

Ia hanya menitipkan pesan kepada Arif Sahudi selaku kuasa hukumnya, bahwa proses judicial review di MK semata mata untuk belajar hukum.

BACA JUGA  Tim Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Hukum  Agus Surono Sebagai Saksi Ahli

“Namun meski menghormati putusan Majelis Hakim PN Solo yang menyidangkan perkaranya, ia mengaku kecewa. Karena harapan sidang perdata wanprestasi, ia mampu memenangkannya, setidaknya ucapan terima kasih,” ungkap Arif.

Dia menegaskan bahwa bukan uang Rp10 juta sebagai tuntutan materi, yang dalam gugatan jelas akan disalurkan unyuk panti asuhan. ” Ya ucapan terimakasih sudah cukup. Tetapi ternyata kalah. Ya itulah pelajaran hidup buat klien kami,” pungkas dia. (WID/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

UNTUK mendukung ketahanan serta optimalisasi distribusi energi nasional, Kalog meresmikan Container Yard (CY) 2 Merapi. Fasilitas yang mulai beroperasi sejak 3 Maret lalu itu menjadi bagian dari pengembangan layanan Kalog…

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

YOGYAKARTA kembali menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya bagi tiga pameran industri terbesar di Jawa bagian tengah: Jogja Food & Beverage Expo, Jogja Printing Expo, dan Jogja Pack & Process…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil