
KEPALA Polsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya terkait dugaan permintaan uang damai Rp2 juta terhadap Supriyani guru honorer SD Negeri 4 Baito.
Permintaan uang itu agar Supriyani tidak ditahan,
Pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram beredar dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, per 11 November 2024.
Dalam surat telegram tersebut disebutkan jabatan Kapolsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Ipda Muhammad Idris dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Unruk sementara jabatan Kapolsek Baito untuk diisi pelaksana harian (Plh), Ipda Komang Budayana.
Dan jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin kini diganti oleh Aiptu Indriyanto.
Kapolri turunkan tim selidiki uang damai
Sebelumnya di Jakarta, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memecat anggotanya jika ada yang terbukti meminta uang damai Rp50 juta di kasus guru honorer Supriyani.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata Listio Sigit usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).
Kapolri menjelaskan saat ini tim Propam Polri telah turun tangan untuk menyelidiki personel terkait dugaan permintaan uang tersebut.
“Kami turunkan tim Propam untuk mendalami, sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.
Adanya main uang ini juga diungkapkan oleh Supriyani. Ia mengaku dimintai uang oleh Kapolsek Baito, Ipda Idris sebesar Rp2 juta yang kemudian diserahkan ke Kepala Desa Wonua Raya.
Kemudian permintaan uang Rp50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani.
Aparat Kepolisian minta uang Rp50 juta kepada Supriyani. Bila tidak dipenuhi, kasus itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Supriyani menjadi tersangka.
Kasus Supriyani guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara berawal dari laporan orang tua siswa ke Polsek Baito pada April 2024.
Orang tua siswa ini merupakan anggota Polsek Baito. Dalam laporannya orang tua siswa tersebut menuduh Supriyani menganiaya anaknya.
Setelah lima kali mediasi gagal, Supriyani menjadi tersangka dan disidangkan di PN Andoolo.
Sidang Supriyani menyebabkan demo di kalangan guru dan masyarakat setempat. Mereka menolak kriminalisasi guru.
Bupati Konawe Selatan turun tangan hingga memberi ruang upaya damai antara Supriyani dan orang tua murid.
Pada Senin (11/11) Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Andoolo menyatakan vonis bebas untuk Supriyani.
Tahapan selanjutnya menunggu keputusan Majelis Hakim PN Andoolo. (*/S-01)