JAKSA Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutinsna menuntut bebas Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11).
Dalam sidang tersebut, JPU Ujang Sutisna menyatakan bahwa Supriyani terdakwa kasus penganiayaan terhadap muridnya seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta JPU bisa menuntut bebas kliennya dari tuduhan penganiayaan anak polisi Aipda WH.
Adri Darmawan menyatakan tuntutan bebas harus diberikan kepada Supriyani karena beberapa fakta persidangan dan keterangan saksi tidak ada bukti kuat yang menyebutkan bahwa Supriyani memukul murid seperi dituduhkan oleh orang tua korban (murid).
Dalam sidang tuntutan tidak dihadiri Supriyani. Menurut Andri, Supriyani berada di Kota Kendari dan dalam pengawasan tim Kuasa hukum.
Alasannya banyak orang ingin bertemu dengan Supriyani dan bisa memengaruhi kasus yang sedang dihadapi guru honorer tersebut.
Kasus Supriyani menganiaya murid di SDN 4 Baito viral secara nasional. Ia menjadi tersangka terhadap kasus yang menimpanya. Ia terus menyangkal tidak pernah memukul muridnya.
Sementara korban adalah anak polisi. Setelah ramai menjadi perbincangan publik. upaya damai dilakukan oleh berbagai pihak. Terakhir Bupati Konawe Selatan memfasilitasi perdamaian antara Supriyani dengan Aipda WH di rumah dinas bupati. (*/S-01)