Tim Hukum Andika-Hendi Gugat Bawaslu Buntut Kasus Pengerahan Kepala Desa

PENGUSUTAN dugaan kasus pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang yang dilaporkan Tim Hukum pasangan calon Andika Perkasa – Hendrar Prihadi dihentikan oleh Bawaslu Pekalongan. Tim hukum menilai ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Ketua Tim Advokat Andika Perkasa – Hendrar Prihadi, John Richard Latuihamallo mengatakan, surat pemberitahuan tentang status laporan itu diterima oleh pihaknya pada 5 November atau sekitar 10 hari sejak laporan itu dibuat.

“Sekitar 10 hari sejak laporan dibuat oleh pelapor, Bawaslu Pekalongan memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut. Alasannya laporan tidak terbukti,” ujar John dalam jumpa pers, Jumat (8/11).

John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat. Mulai dari rekaman video adanya pengerahan kades untuk mendukung pasangan calon 02 hingga saksi yang siap diperiksa seperti dirinya.

BACA JUGA  Penjabat Kepala Daerah Diminta segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024

“Saksi sudah ada, termasuk saya juga sudah siap diperiksa karena saya dan 6 orang tim saya juga ada di sana tapi tidak dilakukan. Kemudian Bawaslu Pekalongan juga tidak memeriksa Musyarofah yang merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa se Jateng padahal dia yang menggerakan dukungan itu. Fakta itu ada, dan Bawaslu tidak melakukan tugas itu,” tegas dia.

Anehnya, kata dia, saat mendampingi salah satu saksi di dalam pemeriksaan di Bawaslu Semarang, pemeriksa menyampaikan perihal Musyarofah telah didatangi oleh Bawaslu, namun yang bersangkutan berada di luar kota. Diketahui melalui surat pemberitahuan dari Bawaslu, dinformasikan bila laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti

Tim advokat Perkasa menyatakan adalah hal yang janggal , bagaimana dihentikan sedangkan berdasarkan keterangan Bawaslu pada Tanggal 4 Oktober 2024 , mereka belum memeriksa pelaku Musyarofah, bagaimana mungkin satu hari kemudian menghentikan laporan tersebut ? Bukankah suatu kejanggalan yang nyata ?

BACA JUGA  KPUD Bali masih Temukan Pemilih sudah Meninggal

Rusak demokrasi

Tim advokat Andika- Hendi juga menilai penghentian laporan ini merupakan bukti rusaknya hukum pilkada di  Jawa Tengah dan rusaknya demokrasi di Indonesia.

“Bawaslu sudah melakukan pelanggaran yang bersifat melawan hukum. Ini benar-benar merugikan untuk pasangan 01 Andika – Hendi,” ucap Richard.

Untuk diketahui, Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa – Hendrar Prihadi memergoki adanya dugaan pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang untuk pemenangan paslon 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.  Anehnya Kepala-Kepala Desa tersebut berasal dari Pemalang , namun melakukan pertemuan dan deklarasi di Kabupaten Pekalongan

Pertemuan kades itu digelar di salah satu hotel di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024.

BACA JUGA  Terinspirasi Gibran, Ketua HIPMI Tasikmalaya Siap Maju Jadi Calon Wali Kota

Tim hukum Andika -Hendi juga sempat menunjukan potongan video acara tersebut kepada awak media.  Dalam video itu terlihat ada spanduk Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa Se Kabupaten Pemalang.

Salah satu orang yang memimpin jalannya acara juga mengucapkan dukungan untuk salah satu calon. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

KETERSEDIAAN hewan kurban di Jawa Barat untuk Iduladha 2026 mencukupi. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), stok domba pada Iduladha tahun ini diperkirakan mencapai 223.812 ekor. Jumlah…

Kemlu Minta Israel Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) mengatakan jika warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh tentara Israel bertambah dua orang. Dengan begitu, total ada sembilan WNI yang diculik oleh pasukan Israel dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

  • May 20, 2026
Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

  • May 20, 2026
SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

  • May 20, 2026
Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

  • May 20, 2026
Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

Garebeg Besar Kraton Yogyakarta Dipastikan tanpa Iring-iringan Prajurit

  • May 20, 2026
Garebeg Besar Kraton Yogyakarta Dipastikan tanpa Iring-iringan Prajurit

Marak Penipuan, Waka BGN Jelaskan Tata Cara Hadirkan Lokasi SPPG

  • May 20, 2026
Marak Penipuan, Waka BGN Jelaskan Tata Cara Hadirkan Lokasi  SPPG