
UPAYA Polri untuk memberangus kejahatan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan kampung anti narkoba di sejumlah kecamatan Kota Solo.
Setidaknya sudah ada 25 kampung anti narkoba di lingkungan Rukun Warga (RW) yang tersebar di Solo. Terkini, kawasan anti kejahatan lex specialis tersebut, terbentuk di RW 10 Kelurahan Pajang Kecamatan Laweyan.
Wakapolresta Solo, Ajun Komisaris Besar ( AKB) Catur Cahyono Wibowo sangat mengapresiasi tekad warga dalam membantu Polri, untuk memberangus peredaran narkoba.
“Keberadaan Kampung Anti Narkoba ini, sungguh wujud nyata dari masyarakat untuk menjauhkan diri dari narkoba. Selain memiliki efek negatif pada tubuh, penggunaan dan peredarannya jelas melanggar hukum,” ungkap AKBP Catur mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Rusak generasi
Narkoba, kata dia, sangat merusak generasi bangsa, dari mulai usia belia, remaja, dewasa hingga orang tua, karena bisa menimbulkan ketagihan, kejiawaan yang tidak sehat dan menggerus ekonomi keluarga.
“Perlu diketahui, seseorang yang telah mencoba narkoba dan obat terlarang lainnya pasti akan ketagihan dan efek negatif ketergantungan terhadap narkoba dapat menghancurkan hidup seseorang,” imbuhnya.
Polri, lanjut dia, terus melakukan sosialisasi dan esukasi tanpa kenal lelah pada masyarakat. Program edukasi melibatkan banyak stakeholder, dan program tindakan tindakan pemberangusan dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional di tingkat kota.
131 kasus
Yang jelas, Polresta Solo terus bergerak taktis dan tidak akan pernah berhenti perang terhadap peredaran narkoba. Bahkan selama 10 bulan terakhir ini, mereka sudah mengungkap dan membongkar 131 kasus peredaran narkoba, yang melibatkan 168 tersangka pengedar dan pengguna.
“Selama kurun waktu 10 bulan dari Januari hingga Oktober 2024, kami mengungkap 131 kasus narkoba dan menangkap 168 orang tersangka pengedar dan pengguna,” ungkap Kasatnarkoba ,Kompol Edi Hartono.
Barang bukti narkoba yang berhasil disita adalah 1.133,95 gram sabu, 1.774,41 gram ganja, 161.81 gram tembakau gorila dan 125 butir inex. Penegakan hukum menggunakan UU 35/2009 tentang narkotika dan
UU Keseharan Nomo 17 Tahun 2023.
Lingkungan terkecil
Kepala BNN Kota Surakarta Kombes I Gede Nakti Widiarta sangat mendukung perbanyakan keberadaan Kampung Anti Narkoba di Kota Solo, karena sangat efektif untuk pencegahan penggunaan, serta membantu menutup pintu peredaran narkoba di lingkungan terkecil.
“Jelas kita apresiasi. Karena ini membantu penegakan hukum dan mencegah menjadi korban peredaran dan penggunaan. Semakin banyak, jelas semakin baik. Kita bantu dorong, lingkungan anti narkoba di Solo,” kata dia. (WID/N-01)