Kejari Sidoarjo Rampungkan Kasus Pungli PTSL Desa Trosobo

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Sidoarjo merampungkan penyidikan korupsi pungli kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Penyidik sedang merampungkan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

“Dalam pemeriksaan saksi-saksi terdapat sedikit dinamika dalam kegiatan yang dilakukan. Saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli,” kata  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo John Franky Y Ariandi, Selasa (5/11).

Setelah itu dilakukan penetapan tersangka dan disidangkan dalam waktu dekat.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL menerima pungutan liar di luar biaya resmi Rp150 ribu.

Alasan pungutan karena pengurusan PTSL bersamaan dengan pengeringan lahan. Warga pemohon PTSL saat itu diminta sejumlah uang berkisar Rp2 juta hingga Rp8 juta.

BACA JUGA  Empat Mantan Kadis Jadi Tersangka Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Selain itu juga terdapat permintaan uang untuk pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.

Sehingga jumlah uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan beberapa dari mereka terlanjur membayar pengeringan lahan kepada Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL.

Namun setelah membayar, warga harus kecewa karena tidak sesuai dengan perjanjian. Ada beberapa warga yang tidak menerima sertipikat.

Dan ada warga yang tidak menerima sertipikat dalam bentuk tanah kering sesuai yang diperjanjikan.

John Franky menambahkan dalam kurun dua tahun terakhir, pihaknya sangat konsen melakukan penegakan hukum.

Sedikitnya ada lima kasus pungutan liar yang telah ditangani Kejari Sidoarjo, baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA  Hore! Korban Gempa Cianjur Dapat Sertifikat Konsolidasi Tanah

“Kami sangat konsen dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Khususnya yang bersinggungan langsung dengan perbuatan yang sangat merugikan kepentingan masyarakat seperti tindakan pungutan liar. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

YOGYAKARTA kembali menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya bagi tiga pameran industri terbesar di Jawa bagian tengah: Jogja Food & Beverage Expo, Jogja Printing Expo, dan Jogja Pack & Process…

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

CUACA buruk terjadi di kota Bandung pada Sabtu (28/3) siang. Hujan yang disertai angin kencang membuat tiga papan reklame roboh dan menimpa empat unit mobil di Jalan Buahbatu. Menurut Kepala…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran